TAG
Dadang Darajat
-
Kades Majasetra di Majalaya Bandung Divonis Bersalah, Dibui 4 Bulan Karena Kampanyekan Caleg
Kades Majasetra, Dadang Darajat, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bal'e Bandung karena mengkampanyekan caleg nasdem untuk DPR RI di Dapil jabar
Kamis, 22 Februari 2024