Kasus Subang Terungkap

Yosep Kasus Subang Tak Lagi Ditahan di Polda Jabar, Beda dengan Danu yang Dibawa ke Bandung

Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu tak lagi sama-sama ditahan di Rutan Polda Jabar.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep saat didatangkan ke Kejari Subang dalam rangka pelimpahan berkas perkara, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu tak lagi sama-sama ditahan di Rutan Polda Jabar.

"Tersangka Yosep Hidayah kami titipkan ke Lapas Kelas II A Subang, sementara tersangka Muhamad Ramdhanu alias Danu, kembali dibawa oleh LPSK ke Polda Jabar," ungkap Kajari Subang, Akhmal Qodrat, Selasa (6/2/2024) sore.

Yosep dan Danu merupakan dua dari lima tersangka kasus Subang, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.

Korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Yosep merupakan suami Tuti, yang tak lain ayah dari Amalia.

Danu adalah keponakan Tuti, yan gartinya sepupu Amalia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Kasus Subang ke Kejari, Yosep Lambaikan Tangan

Selain Yosep dan Danu, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.

Mengenai waktu persidangan kasus ini, Akhmal menegaskan, akan dilakukan secepatnya.

"Kita nunggu kesiapan para jaksa penuntut umum. Kalau jaksa sudah siap kita akan gelar Sidang. Mudah-mudahan habis pencoblosan (Pemilu) bisa kita gelar sidangnya di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya.

Adapun untuk tuntutan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana itu diancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Baca juga: "Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan

"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara," ujar Akhmal Qodrat.

Saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Subang, Yosep menegaskan siap menjalani persidangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved