Kasus Korupsi Bandung Smart City, Saksi Ungkap Cara Penyaluran Duit, Rijal Sudah Tentukan Besarnya
JPU KPK mengungkap proses penyaluran fee proyek Bandung Smart City Jilid II saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (31/1/2024).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses penyaluran fee proyek Bandung Smart City Jilid II saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (31/1/2024).
Jaksa menghadirkan empat saksi pada sidang itu. Mereka yakni Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Bandung, Andri Fernando Sijabat; Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Bandung, Dimas Sodik Mikail; serta dua pejabat dari PT Marktel yaitu Ridwan Permana dan Mulyana.
Mereka dihadirkan untuk terdakwa Budi Santika, Direktur Komersial PT Marktel.
Kepada jaksa, Andri Fernando Sijabat menyebut, mantan sekretaris Dinas Perhubungan Bandung, Khairur Rijal, menerima setoran duit dari Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika sebesar Rp 1,3 miliar yang dicairkan setelah PT Marktel memenangkan 15 paket proyek senilai Rp 6,2 miliar.
"Diambilnya empat kali, bertahap. Itu perintah dari Pak Rijal," ujar Andri saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Empat Pejabat Pemkot Bandung Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Korupsi Bandung Smart City Jilid II
Setoran duit tersebut, terima Andri melalui Ridwan Permana dan Mulyana, anak buah dari Budi Santika. Biasanya, uang haram itu sudah disimpan di dalam kardus.
"(Uangnya) disimpan di kardus. Saya enggak tahu persis jumlahnya berapa, tapi itu fee 25 persen dari proyek. Setelah nerima, uangnya dibawa ke kantor diserahin ke Pak Rijal," katanya.
"Uangnya digunakan untuk apa setelah itu?," tanya JPU KPK Tony Indra.
"Untuk operasional di seksi saya. Ada buat traffic light rusak, itu harus langsung dikerjakan, tidak bisa menunggu anggaran," jawab Andri.
Dimas Sodik Mikail menyebut, Rijal sudah menentukan fee sebelum paket pengadaan di Dishub Bandung dikerjakan. Fee yang diminta Rijal berkisar dari 10 hingga 15 persen untuk setiap proyeknya.
Baca juga: Direktur PT Marktel Didakwa Suap Pejabat Pemkot Bandung Rp 1,3 M dalam Proyek Bandung Smart City
"Pak Rijal menyampaikan terkait pengadaan harus ada kontribusi ke Dinas. Itu sebelum penentuan pemenang. Yang saya tahu, sekitar 10 hingga 15 persen, ada atensi untuk Dewan sebesar 10 persen, dan sisanya untuk operasional," ujar Dimas.
Dalam perkara ini Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika didakwa JPU KPK memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar.
Uang haram itu sediakan agar perusahaannya dapat menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan Bandung melalui tangan Khairul Rijal.
Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Jadwal Super League Pekan Ini: Derbi Biru Arema FC vs Persib Bandung Paling Ditunggu |
![]() |
---|
Bahaya untuk Persib Bandung, Arema FC Tegaskan Ingin Jadikan Maung sebagai Pelampiasan |
![]() |
---|
Diterjang Angin Puting Beliung, 13 Bangunan di Soreang Bandung Rusak Parah, 3 Orang Luka |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Akhir Pekan Ini 20-21 September 2025, Ada Pameran Mesin, Musik hingga CFD |
![]() |
---|
Cuaca Bandung Kadang Panas Terik dan Hujan Bisa Merusak Kulit, Begini Cara Merawatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.