Empat Pejabat Pemkot Bandung Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Korupsi Bandung Smart City Jilid II

Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pejabat Pemkot Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/2024).

Keempat saksi itu yakni Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet dan Plh Kadishub Ricky Gustiadi.

Mereka dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk terdakwa Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mencecar para saksi terkait penambahan anggaran Dishub pada APBD Perubahan 2022 dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar.

Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo mengatakan jika penambahan anggaran Dishub dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar itu, berasal dari usulan setiap dinas.

Usulan tersebut kemudian di dibahas di TAPD dan dirapatkan kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Saat pembahasan anggaran bergulir di pihak legislatif, kata dia, ada permintaan dari anggota Banggar DPRD, Riantono, untuk pengadaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL).

"Waktu ekspose, ada tanggapan dari Bangar yaitu Pak Riantono. Beliau menyampaikan isu Bandung Poek dan Gotham City. Bangar memberi penekanan mana yang prioritas," ujar Anton.

Saat itu, Anton menganggap bahwa permintaan itu sebagai hal biasa karena Banggar maupun DPRD memiliki kewenangan untuk ikut merumuskan anggaran dari hasil reses yang telah mereka lakukan.

"Jadi, terkait atensi kami melihat program itu harus diprioritaskan dan dianggarkan. Ada 3 atensi Dewan terhadap PJU PJL, CCTV dan Reses. Penegasan Dewan hanya di Bangar, tidak pernah saat perencanaan," ucapnya.

Saksi lainnya, Roni Ahmad Kurnia menyatakan bahwa penambahan anggaran itu dikucurkan untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Mulai dari pengadaan CCTV, proyek ducting, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL), alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL hingga untuk kedaraan patwal dinas.

"Untuk Smart CCTV, waktu itu urgensinya karena kita butuh mengcover sekian banyak persimpangan. Kemudian ada peristiwa bom bunuh diri dan ada isu ghotam city," ujar Roni.

Usulan penambahan anggaran itu, kata dia, awalnya sempat ditangguhkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. Namun pada akhirnya tetap disetujui dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 untuk APBD Perubahan 2022.

Sebelumnya, Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika didakwa JPU KPK memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu sediakan agar perusahaannya dapat menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal, mantan sekretaris Dishub Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved