Direktur PT Marktel Didakwa Suap Pejabat Pemkot Bandung Rp 1,3 M dalam Proyek Bandung Smart City

Titto Jaelani dalam dakwaannya menyebut, duit Rp 1,3 Miliar itu diberikan untuk memuluskan pengerjaan proyek Dishub, pada program Bandung Smart City.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika didakwa memberikan suap Rp 1,3 Miliar kepada mantan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani dalam dakwaannya menyebut, duit Rp 1,3 Miliar itu diberikan untuk memuluskan pengerjaan proyek Dishub, pada program Bandung Smart City.

Kasus itu, kata Titto, bermula saat Pemkot Bandung menyusun master plan Bandung Smart City untuk periode 2018-2023, sebagai proyek tata kelola kota yang terintegrasi dengan teknologi.

Dishub kemudian mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camera dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di persimpangan, sebesar Rp 5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Baca juga: Direktur PT Marktel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV dan ISP Pemkot BandungĀ 

"Kemudian pada Oktober 2022 APBD-P TA 2022 disahkan dan ternyata ada penambahan anggaran sebesar Rp47 Miliar, untuk pengadaan CCTV dianggarkan Rp 5 miliar dan APPIL Rp 2,5 miliar," ujar Titto, saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/1/2024).

Penambahan anggaran itu, kata dia, merupakan hasil pembahasan Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Saat itu, Ema membahas penambahan anggaran bersama anggota Banggar DPRD Kota Bandung seperti Riantono, Riana alias Mang Iya dan Yudi Cahyadi.

Setelah pengajuan anggaran Dishub ditambah, kata dia, mantan Kadishub Dadang Darmawan mengumpulkan anak buahnya untuk menyampaikan arahan Ema Sumarna bahwa penambahan anggaran itu adalah pekerjaan titipan anggota dewan.

"Saat pertemuan tersebut, Dadang Darmawan menyampaikan arahan Ema Sumarna bahwa penambahan anggaran dalam APBD-P TA 2022 merupakan pekerjaan titipan anggota DPRD Kota Bandung dengan istilah 'Atensi Dewan'," katanya.

Setelah anggaran disahkan, Rijal kemudian menyampaikan kepada Budi bahwa terdapat proyek pengadaan CCTV dan APPIL yang sudah dipecah menjadi 15 paket dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,2 miliar.

Rijal memberikan syarat, jika perusahaan Budi ingin mengerjakan proyek Dishub, harus ada fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya dan diberikan setelah pembayaran selesai.

"Fee diberikan kepada pimpinan di antaranya anggota DPRD Kota Bandung dengan istilah atensi dewan," katanya.

Rijal pun mengatur supaya semua paket proyek dimenangkan oleh perusahaan Budi. Bahkan, Rijal mengarahkan agar Budi meminjam sejumlah perusahaan untuk menyamakan pemenang proyek.

Setelah semua pengerjaan selesai, Rijal lalu menagih fee proyek kepada Budi, melalui anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat. Uang fee Rp 1,3 miliar itu diserahkan Budi secara bertahap sejak November-Desember 2022.

Baca juga: Korupsi Pengadaan CCTV, Khairur Rijal Serahkan Catatan Penerima Suap di Proyek Dishub Kota Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved