Berita Viral

Viral Ayah Korban Pencabulan di Langkat Menangis Laporan Tak Kunjung Diproses, Kini Pelaku Ditangkap

Sebuah video menayangkan ayah korban pencabulan yang menangis karena laporannya disebut belum kunjung diproses beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa, Dok. Polres Langkat
Sebuah video menayangkan ayah korban pencabulan yang menangis karena laporannya disebut belum kunjung diproses beredar viral di media sosial. 

Setelah beberapa hari viral di media sosial, kasus pencabulan ini akhirnya menemukan titik terang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB.

Pelaku pencabulan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB.
Pelaku pencabulan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB. (Dok. Polres Langkat via polri.go.id)

Pelakunya berinisial F (13). Sementara, korban berinisial F (7).

Baik pelaku maupun korban sama-sama warga Secanggang.

Dilansir dari polri.go.id, kasus pencabulan ini terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Laporan pun diterima polisi dengan nomor LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA pada 11 Januari 2024.

Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mengatakan, pihaknya dipastikan serius dalam menindaklanjuti adanya laporan pencabulan yang belakangan viral tersebut.

"Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan polisi tersebut," kata Rajendra, dilansir dari polri.go.id, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Pria Kabur dari Ruang Tahanan PN Magetan setelah Ikut Sidang, Ternyata Terdakwa Pencabulan Anak Tiri

"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," lanjutnya.

Adapun, lanjut Rajendra, penangkapan pelaku pencabulan ini memerlukan waktu karena polisi mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum.

Pihaknya pun kini akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kini, pelau disangkakan dengan perkara persetubuhan terhadap anak yang terdapat pada pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved