Berita Viral

Viral Ayah Korban Pencabulan di Langkat Menangis Laporan Tak Kunjung Diproses, Kini Pelaku Ditangkap

Sebuah video menayangkan ayah korban pencabulan yang menangis karena laporannya disebut belum kunjung diproses beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa, Dok. Polres Langkat
Sebuah video menayangkan ayah korban pencabulan yang menangis karena laporannya disebut belum kunjung diproses beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan ayah korban pencabulan yang menangis karena laporannya disebut belum kunjung diproses beredar viral di media sosial.

Adapun, kasus pencabulan ini terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Salah satu video ketika ayah korban menangis dibagikan oleh akun ini, Minggu (28/1/2024).

Dalam video, terlihat seorang ayah menangis di samping anak perempuannya.

Ia mempertanyakan alasan laporannya tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami orang yang miskin, tidak ditanggapi, kami orang tidak mampu apa tidak ditanggapi," kata pria tersebut sambil menangis.

"Anak saya jadi korban, kenapa dibiarkan saja?" sambungnya.

"Tolong lah kami, kami bukan orang kaya," lanjutnya.

Pria itu lantas menunjukkan wajah sang putri yang berada di sampingnya.

Baca juga: Viral Video Sensor Filter Kamera TikTok Deteksi Hantu Berumur 811 Tahun, Ini Penjelasan Ahli

"Anak saya dicabuli oleh dua orang pelaku, pak polisi tegaslah dengan keadilan, seperti apa keadilan polisi itu ditegakkan lah, yang mana benar, mana salah," tuturnya.

"Bukti saya sangat kuat sekali, dan sudah ada saksinya, jadi saya mengadu belum ada juga (tindak lanjut)," ucapnya.

Unggahan tersebut lantas mendapatkan respon dari akun Instagram Humas Polres Langkat.

"Terima kasih informasinya. Terkait peristiwa tersebut sedang dalam proses. Kita akan update perkembangannya," tulis akun @humaspolreslangkat di kolom komentar.

Selain itu, para warganet juga membalas komentar tersebut dengan desakkan agar polisi segera menangkap pelaku pencabulan.

Pelaku Ditangkap

Setelah beberapa hari viral di media sosial, kasus pencabulan ini akhirnya menemukan titik terang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB.

Pelaku pencabulan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB.
Pelaku pencabulan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Langkat di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/1/2024) pukul 05.30 WIB. (Dok. Polres Langkat via polri.go.id)

Pelakunya berinisial F (13). Sementara, korban berinisial F (7).

Baik pelaku maupun korban sama-sama warga Secanggang.

Dilansir dari polri.go.id, kasus pencabulan ini terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Laporan pun diterima polisi dengan nomor LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA pada 11 Januari 2024.

Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mengatakan, pihaknya dipastikan serius dalam menindaklanjuti adanya laporan pencabulan yang belakangan viral tersebut.

"Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan polisi tersebut," kata Rajendra, dilansir dari polri.go.id, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Pria Kabur dari Ruang Tahanan PN Magetan setelah Ikut Sidang, Ternyata Terdakwa Pencabulan Anak Tiri

"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," lanjutnya.

Adapun, lanjut Rajendra, penangkapan pelaku pencabulan ini memerlukan waktu karena polisi mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum.

Pihaknya pun kini akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kini, pelau disangkakan dengan perkara persetubuhan terhadap anak yang terdapat pada pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved