Suami Menganggur, Ibu Rumah Tangga Itu Terpaksa Edarkan Narkoba Demi Biayai Kelima Anaknya

"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak 20 gram sabu siap edar. Pekerjaan itu dilakukan demi bisa membiayai anak-anaknya"

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Cimahi untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari keluarganya hingga akhirnya dia pun ditangkap polisi.

Ibu rumah tangga berinisial AAS (31) itu ditangkap di rumahnya, Jalan Situ Gunting, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung setelah mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan peredaran sabu di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Ibu rumah tangga yang edarkan sabu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
Ibu rumah tangga yang edarkan sabu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

"Kami berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda yang bekerja sebagai kurir (sabu) untuk menghidupi keluarganya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).

Ibu rumah tangga tersebut terpaksa mengedarkan sabu agar bisa memenuhi kebutuhan anak-anaknya karena selama ini AAS dan suaminya tidak memiliki pekerjaaan, sehingga mencari jalan pintas menjadi pengedar sabu.

Baca juga: Ini Pengakuan Ibu Rumah Tangga yang Edarkan Sabu Demi Biayai 5 Anaknya, Dapat Rp 100 Ribu Per Gram

"Ibu rumah tangga ini memiliki lima orang anak, lalu dia jadi kurir karena dia dan suaminya pengangguran," kata Tanwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu rumah tangga itu mendapat sabu dari seorang pria berinisial RY yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan pelaku ini dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu-sabu di Indramayu, 9 Paket Siap Jual Diamankan

"Untuk barang bukti yang kami amankan sebanyak 20 gram sabu siap edar. Pekerjaan itu dilakukan demi bisa membiayai anak-anaknya yang berjumlah lima orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia pun sudah tidak bisa mengurus lima anaknya lagi.

"Untuk hukumannya tersangka ini terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar AKP Tanwin Nopiansah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved