Jawa Barat Segera Menempatkan Ribuan Pekerja Migran Asal Jabar melalui Sistem Penempatan Satu Kanal

Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan dalam peninjauan Program Pelatihan Kerja bagi calon pekerja untuk penempatan Timur Tengah di Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/1/2024). 

Program pelatihan untuk penempatan ini adalah gelombang pertama. 130 orang pencari kerja ini diharapkan dapat berangkat pada bulan Februari 2024, terdiri dari para pencari kerja asal Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Pembuatan Paspor

Teppy juga menghimbau agar warga Jawa Barat yang ingin bekerja di Timur Tengah khususnya di Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh Pemerintah ini.

Teppy juga mengecam karena masih adanya penempatan yang illegal dan unprosedural yang melibatkan warga Jawa Barat. Masih ada yang berangkat kerja menggunakan visa umroh, atau menggunakan visa cleaner walaupun ternyata mereka bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di negara penempatan.

“Warga Jawa Barat harus tahu, bahwa berangkat kerja secara illegal dan/atau unprosedural itu sangat merugikan. Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, tetapi juga upah tiap bulannya hanya 1.200 Saudi Arabia Real. Sedangkan dengan penempatan resmi melalui program ini, setiap bulan akan mendapatkan upah sebesar 1.500 Real," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved