Cegah Pekerja Migran Ilegal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Pembuatan Paspor

Kebijakan tersebut untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Petugas Imigrasi tengah melayani masyarakat yang ingin membuat paspor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat yang ingin membuat paspor untuk bekerja di ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia kini tak perlu rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Tak hanya itu, permohonan pembuatan paspor untuk pekerja migran pun dikenakan tarif nol rupiah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

Baca juga: Imigrasi Bandung Buka Layanan Eazy Pasport, Layanan Paspor Kolektif untuk Masyarakat, Ini Syaratnya

"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," ujar Silmy, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Menurutnya, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal, memiliki potensi masalah dikemudian hari ketika bekerja di luar negeri.

"Penanganannya akan lebih sulit. Maka dari itu kami berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia," katanya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

"Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi," ucapnya.

Baca juga: Rini, Pekerja Migran Asal Cianjur Disekap Empat Bulan di Riyadh dan Tidak Diberi Upah oleh Majikan

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

"Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved