Penemuan Mayat di Sungai Cirebon

Pria yang Habisi Istrinya di Cirebon Sangka Korban Selingkuh, Kesal Korban Enggan Berhubungan Intim

Selain pisau dan golok, tampak empat kain seprei yang dibungkus kardus dan dua buku nikah juga menjadi barang bukti.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Barang bukti berupa pisau dan golok ditampilkan saat rilis kasus ini di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024) di bawah kepemimpinan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. 

Sumarni menegaskan, MM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Pocong di Sungai Wangan Cirebon, Pelaku Habisi Istri Karena Selalu Menolak Diajak Berhubungan

"Sudah direncanakan memang, jumlah luka (korban), yaitu 3 tusukan, 1 sayatan," jelas dia.

Sebelumnya, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.

Kasus ini terkait dengan penemuan mayat di Sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024) yang mengejutkan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban adalah perempuan berinisial OP dari Desa Bunder, Kecamatan Susukan.

Pelaku pembunuhan terungkap sebagai suami korban, MM (20), yang berhasil ditangkap di daerah Kuta Bali setelah melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah.

"Kita tangkap pelaku pada tanggal 15 Januari 2024," ujar Sumarni.

Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT.1/1, Desa Bunder.

Motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.

Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.

"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Baca juga: TERUNGKAP Motif MM Habisi dan Buang Mayat Istrinya ke Sungai di Cirebon, Ditolak Berhubungan Intim

Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved