Penemuan Mayat di Sungai Cirebon

TERUNGKAP Motif MM Habisi dan Buang Mayat Istrinya ke Sungai di Cirebon, Ditolak Berhubungan Intim

Suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim. Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/1/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.

Kasus ini terkait dengan penemuan mayat di Sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024) yang mengejutkan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban adalah perempuan berinisial OP dari Desa Bunder, Kecamatan Susukan.

Pelaku pembunuhan terungkap sebagai suami korban, MM (20), yang berhasil ditangkap di daerah Kuta Bali setelah melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembunuh Wanita di Sungai Wangan Cirebon Tertangkap, Ini Tampangnya, Suami Korban

"Kita tangkap pelaku pada tanggal 15 Januari 2024," ujar Sumarni, Senin (22/1/2024).

Kombes Pol Sumarni, kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT.1/1, Desa Bunder.

Motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.

Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.

"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Baca juga: Penemuan Pocong di Sungai Wangan Cirebon, Suami Korban Menghilang, Beredar Foto Pelaku Ditangkap

Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved