Hindari Pemungutan Suara Ulang, KPU Pangandaran Gelar Bimbingan Teknis Ratusan PPK dan PPS

Antisipasi ketidakpahaman anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemungutan suara KPU Kabupaten Pangandaran memberikan bimtek.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
Suasana Bimtek Ratusan PPK dan PPS di lingkup KPU Kabupaten Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Antisipasi ketidakpahaman anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemungutan suara, KPU Kabupaten Pangandaran memberikan bimbingan teknis kepada ratusan anggota PPK dan PPS.

Dalam memberikan bimbingan teknis, ratusan PPS dan PPK dari masing-masing Desa dan Kecamatan dikumpulkan di satu Aula Hotel di Pantai Pangandaran, Senin (22/1/2024).

"Bimtek atau training of trainer PPK PPS ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi PPK dan PPS sebagai bekal mereka dalam melakukan Bimtek kepada KPPS," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan tersebut.

Tujuan yang diharapkan, tentu KPPS di setiap TPS memiliki pemahaman yang memadai dan memiliki pengetahuan maksimal.

"Tentu, terkait apa yang harus dilakukan mereka, apa tugas dan kewenangan mereka, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh KPPS," katanya.

Sehingga, ikhtiar ini diupayakan agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di TPS nanti tidak ada kekeliruan.

"Termasuk, saya secara pribadi menghindari adanya pemungutan suara ulang yang terjadi karena adanya human error atau kekeliruan - kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu."

"Terutama, ketidakpahamannya KPPS dalam proses pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu," ucap Muhtadin.

Seperti Pemilu sebelumnya, di KPU Pangandaran pernah terjadi ada pemilih yang tidak tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jadi, diberikan untuk nyoblos. Sementara sesuai regulasi, itu kan tidak bisa. Makanya, saat ini kita pastikan masyarakat yang tidak tercatat dalam DPT dan tidak memiliki KTP elektronik dan kartu kependudukan lainnya."

"Atau tidak tercatat di dalam DPT, DPTb dan tidak dinyatakan sebagai pemilih, maka kita akan tolak untuk tidak terlibat dalam proses pemungutan suara," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved