PHRI Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen ke MK, Ini yang Jadi Pertimbangan

Besaran tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk hiburan khusus memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP PHRI, Yuno Abeta Lahay (kanan) saat diwawancarai di Astrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review terkait aturan pajak hiburan 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP PHRI, Yuno Abeta Lahay mengatakan, pengajuan judicial review akan dilakukan dalam waktu dekat ke MK.

"Kami dalam waktu dekat mengajukan dan yang sudah mengajukan, itu adalah asosiasi pengusaha spa di Bali yang sudah melakukan," ujar Yuno, saat ditemui disela rapat kerja daerah (Rakerda) BDP PHRI Jabar, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, beberapa tempat hiburan ada yang berdiri sendiri. Tapi, banyak juga yang melekat di hotel dan restoran.

"Nah, ini yang jadi pertimbangan kita (mengajukan Judicial review)," katanya.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai "Wow", Pengusaha Bilang Usaha Pariwisata Bisa Drop, Termasuk PHK

Besaran tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) itu, kata dia, memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha.

"Hiburan dan kawan-kawannya itu kan penunjang pariwisata, kekhawatiran mulai terasa, Mbak Inul sudah menyampaikan kunjungan sudah dirasa turun, kami memang dari seluruh stakeholder pariwisata menganggap ada satu bagian bahwa entertainment lifestyle di situ, terhambat dan itu otomatis menganggu keseluruhan bisnis pariwisata," katanya.

Saat ini, kata dia, di Jabar baru ada satu daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan 50 persen.

"Sejauh ini yang saya tahu, Kabupaten Bogor sudah menetapkan 50 persen. Kami dari PHRI sudah mulai mengumpulkan data, cuma yang baru kita dapat itu Kabupaten Bogor ditetapkan 50 persen," ucapnya.

Selain PHRI, sejumlah asosiasi juga diketahui sudah mengajukan judicial review ke MK seperti Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Bey Machmudin Minta Pemerintah Daerah Rencanakan Penanganan Kenaikannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved