Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai "Wow", Pengusaha Bilang Usaha Pariwisata Bisa Drop, Termasuk PHK

jika aturan ini sampai dibawa ke Bandung, maka harus ditinjau ulang karena saat ini kondisi pariwisata hiburan di Bandung baru mulai mau pulih pasca

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi tempat karaoke. Pengusaha pariwisata mengatakan, jika aturan pajak hiburan sampai dibawa ke Bandung, maka harus ditinjau ulang karena saat ini kondisi pariwisata hiburan di Bandung baru mulai mau pulih pasca Pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti bar, mandi uap/spa, karaoke naik menjadi 40-75 persen di Jakarta.

Beberapa pengusaha seperti Hotman Paris dan Inul Daratista pun menentang adanya aturan ini karena dinilai memberatkan.

Adanya aturan baru ini Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta kabupaten dan kota di Jabar untuk melakukan persiapan soal kenaikan pajak hiburan tersebut.

Kenaikan pajak hiburan ini pun diharapkan pengusaha bar di Bandung tidak sampai terjadi.

Manager Troys Bar, Aldo mengatakan ia dan beberapa pelalu usaha hiburan dan pelalu usaha pariwisata sudah mendengar info tersebut.

Baca juga: Setelah Rossa dan Inul Daratista, Giliran Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

"Pajak hiburan di tiap daerah itu sebenarnya berbeda-beda. Kalau ada kenaikan 40-75 persen kayaknya agak wow karena mungkin Bandung dinilai memang kota besar dan banyak pusat hiburan," kata Aldo saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya jika aturan ini sampai dibawa ke Bandung, maka harus ditinjau ulang karena saat ini kondisi pariwisata hiburan di Bandung baru mulai mau pulih pasca Pandemi Covid-19.

Selain itu juga di dunia hiburan dan pariwisata ini, kata Aldo, masih banyak kebijakan yang simpang siur dan membuat pelaku usaha pariwisata di Kota Bandung membutuhkan kepastian yang jelas akan aturan besaran pajak yang pasti.

"Jika aturan ini sampai dibawa ke Bandung saya pikir akan berdampak serius karena di tengah keadaan pariwisata yang baru mau mulai naik malah dihajar lagi. Ya bisa banyak yang drop, tutup dan keberatan akan kenaikan pajak ini," ucapnya.

Dampak lainnya yang bisa terjadi kata Aldo adalah mau tidak mau harus melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.

"Kami sebagai pelaku bisnis pariwisata harus memikirkan dampai ke sana, bukan cuma regulasinya. Kita membawahi banyak karyawan yang mereka juga di dunia hiburan ini mencari nafkah keluarga," katanya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Bey Machmudin Minta Pemerintah Daerah Rencanakan Penanganan Kenaikannya

Sebagai pegiat usaha di dunia hiburan, Aldo berharap daripada Pemerintah membuat regulasi kenaikan pajak, lebih baik fasilitasi perbaiki sarana untuk menunjang pariwisata di Bandung. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved