Pajak Hiburan Naik, Bey Machmudin Minta Pemerintah Daerah Rencanakan Penanganan Kenaikannya

Ia berharap dilakukan antisipasi, pemerintah daerah bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin melarang perdagangan anjing untuk konsumsi di masyarakat, baik di Jawa Barat maupun dijual sebagai bahan konsumsi ke luar provinsi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta pemerintah kota dan kabupaten di Jabar mempersiapkan penyesuaian kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.

Aturan mengenai kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karenanya, kata Bey, ini mejadi kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.

"Itu kewenangan pusat. Di daerah, kota/kabupaten, Menyesuaikan saja, kembali ke kewenangan kota/kabupaten," kata Bey di Gedung Sate, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Setelah Rossa dan Inul Daratista, Giliran Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Ia berharap dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, katanya, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.

"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Tentunya berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak menurunkan minat masyarakat," katanya.

Dilansir Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno buka suara terkait kritik kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.

Aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Sandi, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.

"Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum sebelumnya. Kalau kita lihat muaranya ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu," terang Sandi, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Kata Penyanyi asal Sumedang Rossa setelah Pajak Hiburan Akan Naik 75 Persen, Inul Juga Protes

Akan tetapi, aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris Hutapea.

Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved