Pajak Hiburan Naik, Bey Machmudin Minta Pemerintah Daerah Rencanakan Penanganan Kenaikannya
Ia berharap dilakukan antisipasi, pemerintah daerah bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta pemerintah kota dan kabupaten di Jabar mempersiapkan penyesuaian kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.
Aturan mengenai kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karenanya, kata Bey, ini mejadi kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.
"Itu kewenangan pusat. Di daerah, kota/kabupaten, Menyesuaikan saja, kembali ke kewenangan kota/kabupaten," kata Bey di Gedung Sate, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Setelah Rossa dan Inul Daratista, Giliran Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Ia berharap dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, katanya, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.
"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Tentunya berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak menurunkan minat masyarakat," katanya.
Dilansir Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno buka suara terkait kritik kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.
Aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Menurut Sandi, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.
"Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum sebelumnya. Kalau kita lihat muaranya ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu," terang Sandi, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Kata Penyanyi asal Sumedang Rossa setelah Pajak Hiburan Akan Naik 75 Persen, Inul Juga Protes
Akan tetapi, aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris Hutapea.
Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
Laporan Keuangan 2024 Sempurna, Kemenkum Jabar Saksikan Penyerahan Predikat WTP dari BPK RI |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Bekali Jajarannya Instrumen Analisis Hukum untuk Wujudkan Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Murid SDN Cibitung Tak Punya Bangku, Elus Dada: Sukabumi Lagi, Ampun! |
![]() |
---|
Bukan Cuma Padi, Wagub Jabar Dorong Sorgum Jadi Komoditas Nasional: Tahan Air & Multimanfaat |
![]() |
---|
Majelis Pakar PPP Jabar Minta Polemik Diakhiri, Sebut Sosok yang Jadi Dalang Perpecahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.