3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta, Disiram lalu Dilindas Alat Berat
Rokok-rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa cukai dari hasil dua perkara.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - 3,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Rokok-rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa cukai dari hasil dua perkara.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Purwakarta, Rohayatie itu berlangsung di Halam Parkir Kejari Purwakarta pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Rohayatie mengatakan, ada 3.530.500 juta batang rokok yang dimusnahkan dari hasi dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di tahun 2023 dan 2024.
Baca juga: Satpol PP Majalengka Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal hingga Kedaluwarsa, Keropos, Berbau Tak Sedap
"Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara atas nama Arif Hartanto yang sudah diputus oleh pengadilan negeri atau sudah inkrah pada 28 Desember 2023."
"Kemudian dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang baru saja ditangani pada awal tahun 2024 ini," ucap Rohayatie kepada wartawan di Kejari Purwakarta, Rabu (17/1/2024).
Dirinya menyebutkan, jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara disiram air, kemudian dilindas dengan alat berat.
"Setelah itu akan kami berikan cairan karbol agar rokok tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, Kejari Purwakarta juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta.(*)
Suami Dea Korban Pembunuhan di Purwakarta Ingin Pelaku Dihukum Mati: Tak Pernah Sampaikan Penyesalan |
![]() |
---|
Ade Pembunuh Dea di Purwakarta Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ibu Korban: Hukum Mati! |
![]() |
---|
TAMPANG Dingin Ade Mulyana saat Peragakan 35 Adegan Pembunuhan Sadis Dea Permata di Purwakarta |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Dea Permata Ungkap Bukan Hanya Masalah Utang, Ada Tindak Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Bea Cukai Jabar Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp124 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.