Tiga PNS Gadungan Diringkus Polisi Gara-gara Tipu Pengusaha di Bandung Lalu Gasak 36 iPhone

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Ketiganya berinisial MO, HS, dan KH.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Polisi Polrestabes Bandung menunjukkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan yang ditangkap karena penipuan, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024). 

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," katanya.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku akhir Desember 2023.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max.

Akibat perbuatannya, kepada mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Budi mengatakan pelaku pun pernah melakukan penipuan serupa, di wilayah Sukabumi.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat Siti Syamsinur memastikan para PNS yang mengaku berasal dari BPKAD Provinsi Jabar bukan pegawai BPKAD Jabar.

Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar.

"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD sudah diidentifikasi bukan pegawai dan SPK bukan SPK BPKAD," ujar Siti.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan.

Sebab, pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved