Tiga PNS Gadungan Diringkus Polisi Gara-gara Tipu Pengusaha di Bandung Lalu Gasak 36 iPhone
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Ketiganya berinisial MO, HS, dan KH.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," katanya.
Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku akhir Desember 2023.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max.
Akibat perbuatannya, kepada mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Budi mengatakan pelaku pun pernah melakukan penipuan serupa, di wilayah Sukabumi.
Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat Siti Syamsinur memastikan para PNS yang mengaku berasal dari BPKAD Provinsi Jabar bukan pegawai BPKAD Jabar.
Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar.
"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD sudah diidentifikasi bukan pegawai dan SPK bukan SPK BPKAD," ujar Siti.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan.
Sebab, pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing. (*)
Kerusakan Traffic Light Imbas Demo Ricuh di Kota Bandung Cukup Parah, Kabelnya Turut Terbakar |
![]() |
---|
Puya Lini Depan Sangar, Bojan Hodak Potensi Jadikan Persebaya Kelinci Percobaan Trio Maut Persib |
![]() |
---|
Viral RSUD Kota Bandung Digeruduk Masa, Muhammad Farhan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Buntut Tragedi Meninggal Ibu dan 2 Anak di Banjaran, Menteri PPPA Dalami Dugaan Penyebabnya |
![]() |
---|
Kemenag Jabar Jalin Silaturahmi dengan Keuskupan Bandung, Perkuat Kerukunan Umat Beragama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.