Tiga PNS Gadungan Diringkus Polisi Gara-gara Tipu Pengusaha di Bandung Lalu Gasak 36 iPhone
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Ketiganya berinisial MO, HS, dan KH.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," katanya.
Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku akhir Desember 2023.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max.
Akibat perbuatannya, kepada mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Budi mengatakan pelaku pun pernah melakukan penipuan serupa, di wilayah Sukabumi.
Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat Siti Syamsinur memastikan para PNS yang mengaku berasal dari BPKAD Provinsi Jabar bukan pegawai BPKAD Jabar.
Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar.
"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD sudah diidentifikasi bukan pegawai dan SPK bukan SPK BPKAD," ujar Siti.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan.
Sebab, pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing. (*)
| Gebrakan Digital! CPNS Kemenkum Jabar Hadirkan Dashboard Pintar Pantau Propemperda |
|
|---|
| Bojan Hodak Menghilang di Sesi Latihan Persib Bandung, Bukan Karena Urusan Timnas |
|
|---|
| Pembunuhan Penjaga Konter HP di Sukajadi Bandung: Mau Mencuri tapi Ketahuan gara-gara Ember Jatuh |
|
|---|
| TAMPANG Nanang, Pembunuh Keji Penjaga Konter di Sukajadi Bandung, Maling demi Lunasi Utang Judol |
|
|---|
| Jadwal 3 Laga Persib Bandung di Bulan November 2025, Andrew Jung Cs Terus Matangkan Persiapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tiga-penipu-PNS-diamankan-jajaran-Polrestabes-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.