Tiga PNS Gadungan Diringkus Polisi Gara-gara Tipu Pengusaha di Bandung Lalu Gasak 36 iPhone

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Ketiganya berinisial MO, HS, dan KH.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Polisi Polrestabes Bandung menunjukkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan yang ditangkap karena penipuan, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan.

Ketiganya berinisial MO, HS, dan KH.

Satu lagi, AR, masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya ditangkap pada akhir Desember 2023.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, ketiganya diduga melakukan penipuan 36 telepon seluler merek iPhone 14 Pro Max dengan korban seorang pengusaha di Kota Bandung.

Menurutnya, modus para pelaku ini berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka menawari korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD Provinsi Jabar pada 17 Oktober 2023.

Mereka memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu untuk meyakinkan korban tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Para pelaku ini, kata dia, memiliki peran masing-masing.

MO bertugas mencari korban, kemudian HS mengaku sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, dan KH sebagai PNS dan PPK BPKAD Jabar.

"Yang bersangkutan mendatangi korban memakai baju PNS. Mereka aparat gadungan yang mengaku PNS provinsi serta mengaku sebagai PPK BKAD," katanya.

Korban, yang percaya dengan para pelaku, akhirnya menyerahkan 36 iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober 2023 dan dijanjikan mendapatkan uang 21 hari setelah transaksi.

Namun, setelah melewati 21 hari dari transaksi, korban tidak mendapatkan uang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved