Gempa di Sumedang

Gempa Masih Mengguncang Sumedang, Status Tanggap Darurat yang Dicabut Bisa Saja Diterapkan Lagi

Sumedang mencabut status Tanggap Darurat Benaca Gempa Bumi, yang sebelumnya ditetapkan selama 7 hari sejak 1-7 Januari 2024. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman saat memberikan keterangan di Gedung Negara Sumedang, Senin (8/1/2024). 

"Saya harus konfirmasi ke BMKG, saya harus lihat, nanti dianalisis," kata Herman di Sumedang, Senin (8/1/2024).  

Dia mengatakan, meski status tanggap darurat bencana telah dicabut, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan lagi, melihat kondisi dan rekomendasi dari BMKG. 

"Tidak menutup kemungkinan bisa kembali ke tanggap darurat, saya akan koordinasi ke BMKG sekarang juga," kata Herman. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved