Polisi Dikeroyok di Soreang Bandung

Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Seorang anggota ormas pengeroyok polisi di Jalan Banjaran-Soreang Kabupaten Bandung yang kabur, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan polisi yang videonya viral, digiring aparat di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023). 

Kusworo mengungkapkan, informasi dari yang bersangkutan, Kampeng, senjata itu milik temannya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka, " kata dia.

Saat disinggung digunakan untuk apa senjata tersebut oleh tersangka, Kusworo mengatakan, sementara belum didalami untuk apanya.

"Namun demikian, atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum, " katanya.

Baca juga: Pengakuan Anggota Ormas yang Hajar Polisi di Banjaran, Satu Pelaku Terus Pukuli Meski Tahu Polisi

Kusworo menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kami lapisi lagi dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved