Pengembang Proyek Perumahan di Bandung yang Disegel Bisa Disanksi Pidana Jika Lakukan Hal Ini

Pengembang proyek Perumahan Griya Elok Townhouse di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, terancam sanksi pidana.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Diskominfo Kota Bandung
MENYEGEL PERUMAHAN - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (berpeci), saat menyegel Perumahan Griya Elok Townhouse, Kamis (11/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengembang proyek perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV, Nomor 17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, terancam sanksi pidana. Mereka bisa dipidana jika membuka segel.

Proyek perumahan tersebut disegel karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya. Hal itu membuat Satgas Yustisi Kota Bandung memberikan tindakan tegas berupa penyegelan, Kamis (11/9/2025).

Plt Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Kota Bandung, Rita Shafira, mengatakan, tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232.

"Karena itu, hari ini kami bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan," ujar Rita setelah kegiatan penyegelan, Kamis.

Berdasarkan catatan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, pengembang proyek perumahan tersebut telah menerima surat peringatan (SP) 1.

Baca juga: Petugas Segel Kios Minuman Beralkohol Ilegal di Bandung, Erwin: Sudah Meresahkan Masyarakat

Selain itu, riwayat kasus juga menunjukkan bahwa proyek perumahan tersebut pernah disegel pada 5 Juli 2023. Namun, segel dibuka secara sepihak oleh pengembang. Segel ulang dilakukan pada 11 September 2025 ini.

"Jika segel kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian," katanya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh. Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.

Baca juga: Proyek Perumahan di Bandung Disegel karena Belum Miliki Izin, Erwin Minta Tak Dilanjutkan Dulu

Pihak pengembang menyatakan siap untuk menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus proses perizinan untuk proyek perumahan tersebut.

"Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga," ujar perwakilan pengembang.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Bandung berharap setiap investasi properti di Kota Bandung dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved