Polisi Dikeroyok di Soreang Bandung

Tampang Ujang Alias Kampeng Anggota Ormas Viral Aniaya Polisi di Soreang, Kini Pakai Baju Tahanan

Ininlah tampang anggota ormas yang viral menganiaya polisi di Soreang, Kabupaten Bandung, bernama Ujang alias Kampeng (39).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Ujang Alias Kempeng (39) salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu diamankan oleh jajara Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur setelah melakukan aksinya pada Rabu lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN BANDUNG - Anggota ormas yang viral menganiaya polisi di Soreang, Kabupaten Bandung, bernama Ujang alias Kampeng (39) akhirnya ditangkap.

Dalam video yang beredar viral itu, Ujang terekam menganiaya anggota polisi bernama Chepy Dwiki.

Ujang sempat melarikan diri ke Cianjur dan buron ketika rekan-rekannya sesama anggota ormas sudah berhasil diamankan polisi.

Ia pun diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (22/12/2023) di wilayah Naringgul, Cianjur.

Terlihat brutal saat melakukan penganiayaan, Ujang kini tak berkutik saat telah menjadi baju tahanan berwarna biru dengan nomor 19.

Ujang pun kesulitan untuk berjalan karena kaki kanannya didor akibat melawan saat akan diamankan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, Ujang melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengembangan.

Hal itu, kata Kusworo, diduga dan dikhawatirkan memiliki ancaman tersendiri, seperti memiliki senjata api lainnya.

"Maka dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak kaki kanannya) kepada yang bersangkutan," ujar Kusworo.

Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan polisi yang videonya viral, digiring aparat di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023).
Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan polisi yang videonya viral, digiring aparat di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023). (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN)

Baca juga: Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Ternyata menurut Kusworo, Kampeng ini merupakan residivis, atas perkara pelanggaran yang sama.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.

Selain itu, diketahui bahwa Ujang alias Kampeng juga memiliki senjata api rakitan di rumahnya.

Kusworo mengungkapkan, informasi dari yang bersangkutan, Kampeng, senjata itu milik temannya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka," kata dia.

Saat disinggung digunakan untuk apa senjata tersebut oleh tersangka, Kusworo mengatakan, sementara belum didalami untuk apanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved