Polisi Dikeroyok di Soreang Bandung

Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Seorang anggota ormas pengeroyok polisi di Jalan Banjaran-Soreang Kabupaten Bandung yang kabur, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Ujang alias Kampeng (39), pelaku pengeroyokan polisi yang videonya viral, digiring aparat di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang anggota ormas pelaku pengeroyokan terhadap polisi di Jalan Banjaran-Soreang Kabupaten Bandung yang kabur, kini berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Dia adalah Ujang alias Kampeng (39), yang saat melakukan pemukulan dalam video yang viral, terlihat beringas saat melakukan pengeroyokan.

Namun setelah ditangkap, saat digiring di Mapolresta Bandung, Minggu (24/12/2023) ia terlihat tak berdaya.

Bahkan untuk berjalan pun sulit, harus digandeng oleh petugas karena kaki kanannya didor akibat melawan saat ditangkap.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Kampeng mengeroyok polisi yang bertugas di Polsek Cimaung, Chepy Dwiki, saat melerainya yang cekcok dengan pengendara lain, bersama 4 teman lainnya yang juga merupakan anggota ormas yang dengannya, mereka adalah TS (53) EH (21) DS (26), AS (27).

Keempat teman Kampeng yang melakukan pengeroyokan lebih dulu bisa diamankan polisi, sedangkan Kampeng kabur.

Baca juga: Ini Aksi Heroik Polisi yang Dikeroyok Ormas di Kabupaten Bandung, Tak Pakai Senjata Meski Memiliki

Walau demikian akhirnya polisi bisa meringkus Kampeng, di tempat pelariannya, yakni di daerah Naringgul, Cianjur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakab, pada kejadian pengeroyokan hari Rabu lalu dan hari Kamisnya empat tersangka sudah bisa diamankan.

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, pada saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan, diduga dan dikhawatirkan memiliki ancaman tersendiri, memiliki senjata api lainnya.

"Maka dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak kaki kanannya) kepada yang bersangkutan, " ujar Kusworo.

Ternyata menurut Kusworo, Kampeng ini merupakan residivis, atas perkara pelanggaran yang sama.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017,dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.

Kini Kampeng melakukan pengeroyokan kembali, parahnya orang yang dikeroyok merupakan anggota polisi, selain itu Kampeng juga kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Chepy Dwiki yang bertugas unit Samapta Polsek Cimaung, bersama Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Chepy Dwiki yang bertugas unit Samapta Polsek Cimaung, bersama Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023). (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved