Ratusan Napi dari Lapas & Rutan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Natal, 3 di Antaranya Langsung Bebas

Ratusan narapidana dari lapas dan rutan di Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat remisi Natal 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengatakan ratusan narapidana dari lapas dan rutan di Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat remisi Natal 2023. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan narapidana dari lapas dan rutan di Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat remisi Natal 2023.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, total ada 513 narapidana yang diusulkan mendapat remisi.

Dari jumlah tersebut, 510 di antaranya diusulkan menerima remisi khusus I dan tiga narapidana menerima Remisi Khusus II.

"Remisi Khusus Natal II yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal 25 Desember 2023," ujar Kusnali, Senin (18/12/2023).

Setiap narapidana, kata dia, mendapat remisi berbeda-beda untuk narapidana yang memperoleh remisi 15 hari sebanyak 62 orang, 1 bulan sebanyak 381 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 46 orang, dan 2 bulan sebanyak 24 orang.

Kusnali pun menyebut ada 30 narapidana kasus korupsi yang diusulkan menerima remisi.
Namun tak disebut siapa saja nama-nama narapidana korupsi yang diusulkan memperoleh remisi.

"Korupsi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 ada 1 orang, berdasarkan PP 99 Tahun 2012 ada 29 orang," ucapnya.

Narapidana yang diajukan menerima remisi itu, kata dia, adalah narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

"Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved