Kasus Subang Terungkap

"Tenang Saja" Rohman Blak-blakan soal Yosep Tak Ajukan Praperadilan, Bukan Akui Pelaku Kasus Subang

Pengacara Rohman Hidayat blak-blakan soal alasan pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan untuk tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id
Pengacara tersangka kasus Subang Yosep Cs, Rohman Hidayah. 

TRIBUNAJBAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat blak-blakan soal alasan pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan untuk salah satu kliennya yang menjadi tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah.

Yosep Hidayah adalah satu-satunya klien Rohman Hidayat yang kini ditahan karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Sementara, Yosep sendiri adalah suami sekaligus ayah korban, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Nama Yosep terseret setelah tersangka lainnya yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan ke Polda Jabar.

Pihak Rohman Hidayah sendiri hanya mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Hal itu lantas memicu sejumlah tanda tanya dari publik, karena Yosep Hidayah tidak disertakan dalam gugatan praperadilan tersebut.

Bahkan beredar spekulasi bahwa Yosep telah mengakui dirinya adalah pelaku utama kasus Subang.

Lantas benarkah demikian?

Rohman Hidayat membantah spekulasi yang beredar mengenai alasan Yosep tidak mengajukan praperadilan.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Divisum dr Hastry pada 2021, Danu Ternyata Punya Luka Cakar yang Kini Jadi Alat Bukti Kasus Subang

"Saya lebih baik mengujinya di persidangan saja," ungkap Rohman Hidayat pada wawancara khusus bersama Tribunjabar.id pada Kamis (14/12/2023).

"Bukan enggak ngebantah, hari ini saya belum mau berdebat," sambungnya.

Menurut Rohman, pihaknya kini fokus terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi karena kesempatan untuk diterima lebih besar.

"Buat Bu Mimin, Arighi, dan Abi, ada ruang ada kesempatan ada proses yang bisa kami tempuh namanya praperadilan, peluang kami jauh lebih besar," ujar Rohman.

Ia pun tak memungkiri, pertanyaan terkait alasan Yosep tak mengajukan praperadilan itu selalu sampai di telinganya.

"Sudah santai saja, yang pengacara saya kan," katanya.

Lebih dari itu, Rohman Hidayat sejatinya ingin mencari tahu mengenai alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap ketiga kliennya.

"Alhamdulillah nanti untuk persidangan Pak Yosep, saya sudah tahu bukti-buktinya," ujar Rohman.

Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak.
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

"95 bukti dari semua berita acara, penyitaan, surat panggilan, visum, dan lain-lainnya ada di kami," lanjutnya.

Ia pun tidak masalah jika memang alat bukti yang ia terima saat sidang gugatan praperadilan itu belum semua dihadirkan.

Menurut Rohman, secara garis besar kini ia sudah mengetahui alasan keempat kliennya ditetapkan tersangka.

"Paling tidak, kalaupun belum semuanya, sebagiannya saya sudah tahu, syukur-syukur itu semuanya," ungkap Rohman.

Danu Pernah Divisum dr Sumy Hastry

Sebelumnya, Rohman Hidayat juga berbicara mengenai Danu yang ternyata pernah divisum oleh dr Sumy Hastry.

Baca juga: Terungkap, Polis Tak Langsung Percaya Keterangan Danu Setelah Serahkan Diri dalam Kasus Subang

"Danu sudah divisum oleh dr Hastry tanggal 30 Oktober 2021," ungkap Rohman Hidayat.

Rohman menuturkan, visum tersebut dilakukan bersamaan dengan adanya autopsi ulang terhadap jenazah kedua korban.

"Berdasarkan hasil visumnya, Danu itu ada luka cakar. Itu hasil visum dr Hastry," tutur Rohman.

"Dari sekian banyak saksi yang diperiksa di Polres Subang, satu-satunya saksi yang diperiksa untuk divisum bersamaan dengan autopsi dua jenazah ini hanya Danu," lanjutnya.

Rohman pun mengatakan, dirinya baru mengetahui hal ini setelah melakukan gugatan praperadilan.

"Tadi (saat sidang praperadilan) mulai dari P-1 laporan dibuat oleh salah satu polisi di Jalancagak, sampai dengan hasil autopsi dan visumnya Danu yang ke-95 saya lihat semuanya," ungkap Rohman.

Lanjut Rohman, segala alat bukti yang ia dapatkan dari gugatan praperadilan itu akan menjadi bekalnya menjalani persidangan.

"Saya tempuh dengan cara yang baik dan formal, tidak melanggar hukum," tuturnya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved