Kasus Subang Terungkap

"Ujian Sebenarnya di Persidangan" Kata Rohman Hidayat soal Ancaman Hukuman Mati untuk Yosep Cs

Pengacara tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat menanggapi soal keempat kliennya yang terancam hukuman mati.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengacara tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat menanggapi soal keempat kliennya yang terancam hukuman mati.

Rohman Hidayat merupakan kuasa hukum bagi empat tersangka kasus Subang, yaitu Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.

Atas hal itu, Yosep Cs disangkakan dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sementara, Mimin, Arighi, dan Abi disangkakan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Rohman Hidayat tetap meyakini bahwa keempat kliennya itu tidak bersalah.

"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat," kata Rohman Hidayat, Kamis (7/12/2023).

Menurut Rohman Hidayat, ia siap untuk melihat seperti apa kebenaran penyidikan tim kepolisian itu di persidangan.

"Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar," ujar Rohman Hidayat.

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Sosok Sopir Mobil Alphard di Kasus Subang Ternyata Bukan Anak Mimin, Ucapan Yoris dan Danu Terbukti?

"Ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," sambungnya.

Selain itu, Rohman Hidayat juga belum yakin dengan motif pembunuhan yang disebut karena masalah uang Rp30 juta antara Yosep dan Tuti.

"Bahwa motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokkan motif dengan karangan Danu," ujar Rohman.

Menurutnya, uang di lokasi kejadian sebesar Rp30 juta yang dijadikan barang bukti saat ini masih disita Polisi.

"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang itu (Yayasan) Pak Yosep," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved