Breaking News

Kasus Subang Terungkap

5 Tersangka Kasus Subang Dijerat Pasal Hukuman Mati, Tapi Hanya Yosep Tak Dilapisi Pasal Peringan

Polda Jawa Barat (Jabar) menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus Subang.

Di kasus hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Yosep Hidayat (YH), Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi diketahui jika dalam peristiwa itu pelaku utamanya adalah Yosep Hidayat, suami Tuti atau ayah dari Amalia. 

Sedangkan Danu adalah keponakan Tuti.

Mimin adalah istri muda Yosep

Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.

Yosep pun dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: PLOT TWIST Yosep di Kasus Subang, Dulu Minta Polisi Usut Tuntas, Kini Justru Terancam Hukuman Mati

Ibrahim mengungkap peran empat tersangka lainnya. Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.

“Penerapan pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ucapnya. 

Sedangkan Yosep, tidak dilapis dengan pasal 55 dan 56, karena merupakan aktor utama dalam peristiwa berdarah di Kabupaten Subang.

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok yang Menginisiasi Terjadinya Kasus Subang, Yosep Diancam Hukuman Mati

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved