Kasus Subang Terungkap
Tiga Polisi yang Salahi Prosedur dalam Kasus Subang Dikenai Sanksi, Akan Dilihat Kadar Kekeliruannya
Tiga anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, dikenai sanksi disiplin.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, dikenai sanksi disiplin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik.
Pelanggarannya lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.
Baca juga: TERUNGKAP Sudah Bagaimana Kronologi Kasus Subang, Polisi Sebut Semua Berawal dari Warung Pecel Lele
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

pembunuhan ibu dan anak
kasus Subang
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol Ibrahim Tompo
sanksi disiplin
kesalahan prosedur
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.