Kasus Subang Terungkap

FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta status Danu yang kini resmi menjadi Justice Collaborator kasus Subang.

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu tersangka kasus Subang kini resmi diterima diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jadi justice collaborator tersebut adalah M Ramdanu alias Danu.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta Danu menjadi Justice Collaborator.

Berikut fakta-faktanya:

BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa(istimewa)

TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.


Baca Selengkapnya

Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

Danu saat hendak bertemu dengan Yosep di warung pecel lele di Jalan Cagak, Rabu (22/11/2023). Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu saat hendak bertemu dengan Yosep di warung pecel lele di Jalan Cagak, Rabu (22/11/2023). Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(deanza falevi/tribun jabar)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu adalah salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved