Kasus Subang Terungkap
FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta status Danu yang kini resmi menjadi Justice Collaborator kasus Subang.
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu tersangka kasus Subang kini resmi diterima diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jadi justice collaborator tersebut adalah M Ramdanu alias Danu.
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta Danu menjadi Justice Collaborator.
Berikut fakta-faktanya:
BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu adalah salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
M Ramdanu
Danu
justice collaborator
TribunBreakingNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.