Mantan Ketua KPU Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,75 M, Terancam 4 Tahun Penjara
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ahmad Ikhsan Faturahman (39) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta periode 2018-2023 itu dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.
"Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," Kata pria yang akrab disapa Edwar itu kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (4/12/2023).
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
"Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," katanya.
Edwar menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
"Tersangka ini meminta uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada korban dengan total sebesar Rp 1,75 miliar. Uang total Rp 1,75 miliar tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka," ucap Edwar.
Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Purwakarta itu.
"Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," ujar Edwar.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
Ketua KPU Purwakarta
Ahmad Ikhsan Faturahman
kasus dugaan penipuan dan penggelapan
Komisi Pemilihan Umum
Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Calon Bisa Menghitung Sendiri, KPU Tasik Pastikan Formulir C Hasil Sudah Masuk Sirekap 90 Persen |
![]() |
---|
Ketua KPU Garut Dipecat, Langgar Prinsip Mandiri Proses Perhitungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.