Buruh Cianjur Kecewa UMK Naik Hanya Rp 21,8 Ribu, Ancam Unjuk Rasa Lebih Besar Lagi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2024 dipastikan naik sebesar Rp 21,8 ribu atau dari sebesar Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.915.1

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Cianjur melakukan aksi longmarch menuju Gedung Sate, Bandung, Rabu (29/11/2023). 

Kota Cirebon: Rp 2.533.038, Naik Rp 76.521,40 (3,12%).

Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730, Naik 86.949,17 (3,58%).

Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871, Naik 77.268,10 (3,54%).

Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666, Naik Rp 63.931,70 (3,18%).

Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951, Naik Rp 97.609,98 (3,85%).

Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204, Naik 35.249,87 (1,41%).

Kabupaten Garut: Rp 2.186.437, Naik 69.118,69 (3,26%).

Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464, Naik 67.806,58 (3,35%).

Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126, Naik 67.737,00 (3,36%).

Kota Banjar: Rp 2.070.192, Naik Rp 72.072,95 (3,61%).

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved