Buruh Cianjur Kecewa UMK Naik Hanya Rp 21,8 Ribu, Ancam Unjuk Rasa Lebih Besar Lagi
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2024 dipastikan naik sebesar Rp 21,8 ribu atau dari sebesar Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.915.1
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2024 dipastikan naik sebesar Rp 21,8 ribu atau dari sebesar Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.915.102.
Kenaikan UMK Kabupaten Cianjur ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berdasarkan SK nomer : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat 2024, Kamis (30/11/2023).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPJ) Hendra Malik mengku kecewa dengan penetapan keputusan UMK Jawa Barat tahun 2024 tersebut, karena tidak sesuai dengan usulan.
"Kita sangat kecewa, kita kan mengusulkan melalui Pemkab Cianjur kenaikan UMK 2024 sebesar 14 persen. Angka penaikan ini juga (14 persen) sebetulnya masih sangat kecil," kata saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Atas penetapan tersebut lanjut dia, pihaknya mengancam kembali akan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah masa yang lebih banyak.
"Kita, akan kembali pertimbangankan untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar, atas penetapan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2024 tersebut," katanya.
Selain itu ia menjelaskan, UMK Kabupaten Cianjur 2024 masih rendah dengan daerah lain, misalnya Kabupaten Sukabumi yang berada di angka Rp 3.384.491, sedangkan Cianjur hanya Rp 2.915.102.
"Kita meminta Pemkab Cianjur untuk bertanggung jawab dengan hasil penetapan UMK 2024 itu," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendesak Bupati Cianjur untuk meminta Pemprov Jawa Barat segera mengubah keputusan penetapan UMK Cianjur tahun 2024 tersebut.
"Saya berharap Pemkab Cianjur juga agar bisa memfasilitasi pengusaha dan pekerja untuk negosiasi terkait dengan pengupahan," katanya. (*)
Daftar UMK di 27 Kabupaten dan Kota di Jabar pada 2024
Berikut Adalah Umk Di 27 Kabupaten Dan Kota Di Jabar Pada 2024.
Kota Bekasi: Rp 5.343.430, Naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834, Naik Rp 81.654,93 (1,58%).
| Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025 |
|
|---|
| Demo Mahasiswa di Bandung Soroti Satu Tahun Prabowo-Gibran |
|
|---|
| 'Usir Ustaz Cabul!' Warga Cipadung Bandung Keliling Kampung Demo Guru Ngaji Cabul |
|
|---|
| Pascademo Besar, DPRD Kabupaten Bandung Janji akan Kawal Lima Isu yang Disuarakan Masyarakat |
|
|---|
| Ingat Figha Lesmana? Tersangka Penghasutan Aksi Demo DPR Penahanannya Ditangguhkan, Begini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ribuan-buruh-dari-serikat-pekerja-di-Kabupaten-Cianjur-11112222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.