Demo Buruh di Gedung Sate Bandung
UMK Jabar Tahun 2024 Disahkan, Apindo Jabar Sebut Penetapan UMK Dukung Dunia Usaha dan Investasi
Selama tiga hari para buruh di Jabar melakukan unjuk rasa di Gedung Sate menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupaha
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Selama tiga hari para buruh di Jabar melakukan unjuk rasa di Gedung Sate menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar.
Sementara itu Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin hari ini telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024.
UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.
Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jabar) pun mengapresiasi Penjabat Gubernur yang sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan komitmen Penjabat Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kepala Daerah di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya," kata Ning Wahyu, Kamis (30/11/2023).
Ning menyebutkan jika pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.
Menurutnya hal tersebut jelas - jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka ? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku.
"Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah - daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Disatu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," tuturnya.
Ning mengatakan pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri karena membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas.
UMK 2024
Apindo Jabar
penetapan UMK
Ning Wahyu Astutik
Bey Machmudin
dunia usaha
Upah Minimum Kota/Kabupaten
Gedung Sate
Gerbang Tol Baros Sempat Ditutup 2 Jam Imbas Buruh Blokade Simpang Pasteur |
![]() |
---|
Akses Gerbang Tol Baros Sempat Ditutup Selama 2 Jam Imbas Buruh Blokade Gerbang Tol Pasteur |
![]() |
---|
Aspirasi Tak Diterima, Ribuan Buruh Membubarkan Diri, Siapkan Dua Agenda Lagi |
![]() |
---|
Buruh Blokade Simpang Pasteur, Exit Tol Pasteur Macet 3 KM, Kendaraan Dialihkan ke GT Buah Batu |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Dituding Miskinkan Buruh karena Tak Penuhi Tuntutan, Gerbang Tol Pasteur Diblokade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.