Demo Buruh di Gedung Sate Bandung

UMK Jabar Tahun 2024 Disahkan, Apindo Jabar Sebut Penetapan UMK Dukung Dunia Usaha dan Investasi

Selama tiga hari para buruh di Jabar melakukan unjuk rasa di Gedung Sate menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupaha

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Darajat Arianto
Dok. Apindo Jabar
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan komitmen Penjabat Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Selama tiga hari para buruh di Jabar melakukan unjuk rasa di Gedung Sate menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar.

Sementara itu Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin hari ini telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024.

UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

Rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jabar) pun mengapresiasi Penjabat Gubernur yang sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan komitmen Penjabat Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kepala Daerah di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya," kata Ning Wahyu, Kamis (30/11/2023).

Ning menyebutkan jika pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.

Menurutnya hal tersebut jelas - jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka ? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku.

"Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah - daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Disatu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," tuturnya.

Ning mengatakan pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri karena membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved