Progres UMK Jabar yang Akan Diumumkan pada 30 November, Masih Dibahas Dewan Pengupahan

Teppy Wawan Dharmawan mengatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jabar.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh dari sejumlah federasi berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum buruh pada 2024 sebesar 15 persen. 

"Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, pada 21 November 2023, Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495. Sehingga UMK dipastikan tak ada yang di bawah angka itu.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved