Progres UMK Jabar yang Akan Diumumkan pada 30 November, Masih Dibahas Dewan Pengupahan
Teppy Wawan Dharmawan mengatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jabar.
Dia mengatakan, 27 kota/kabupaten di Jabar telah mengajukan perubahan UMK untuk dibahas sebelum diumumkan PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin, pada 30 November.
"Masih rapat Dewan Pengupahan. Siang kemarin baru membahas awal, belum masuk ke materi," kata Teppy melalui ponsel, Selasa (28/11/2023).
Dia mengatakan, usulan-usulan dari bupati dan wali kota kepada Dewan Pengupahan Jabar belum dapat dikonsumsi publik.
Ia pun belum bisa menyatakan besaran ajuan kenaikan UMK tahun ini.
"Belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum sampai ke dalam. Bahas analisis nanti, tapi bisa saya sampaikan usulannya beragam," kata Teppy.
Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Diponegoro Ditutup, Mereka Ingin Upah Naik 15 Persen
Dia mengatakan, berdasarkan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, normatifnya pemerintah kabupaten dan kota mengusulkan usulan UMK 2024 kepada Gubernur melalui dinas tenaga kerja masing-masing. Hanya di aturannya, ada kalimat bahwa Gubernur menetapkan dengan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Sebelumnya, Bey Machmudin mengatakan sudah menerima usulan UMK dari semua kota dan kabupaten di Jawa Barat. Bey mengatakan akan mengumumkan UMK 2024 tersebut pada 30 Desember.
"Usulan UMK sudah masuk, tinggal satu mungkin, yang juga sudah masuk, Depok. Yang lain juga sudah masuk," kata Bey di Bandung, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Bikin MACET, Puluhan Buruh Tasikmalaya Dirikan Tenda di Tengah Jalan Minta Upah Naik 15 Persen
Dia mengatakan, pengajuan UMK dari tingkat kota dan kabupaten ini beragam. Ada yang sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada juga yang melampauinya.
"Ada yang sesuai dengan PP, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 (November) keputusannya," kata Bey.
Sebelumnya, menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.
Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Buruh Tasikmalaya Sebut Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Itu Masih Rendah, Seharusnya 25 Persen
Respons Dedi Mulyadi soal "Korban TikTok" Lembur Pakuan Gagal Temui Dirinya: Pulang Kadang Jam 10 |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari ini Rabu 10 September 2025 Se-Indonesia, Pertamax hingga Pertalite |
![]() |
---|
Maulana Yusuf Pertanyakan Skema dan Efektifitas 60 Milyar Janji KDM untuk Asuransi Pekerja Informal |
![]() |
---|
Kadin Jabar Titip Harapan untuk Kebijakan Fiskal kepada Menteri Keuangan yang Baru |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Kebutuhan Tenaga Kerja untuk Tahun Depan Segera Dipetakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.