Progres UMK Jabar yang Akan Diumumkan pada 30 November, Masih Dibahas Dewan Pengupahan

Teppy Wawan Dharmawan mengatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jabar.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh dari sejumlah federasi berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum buruh pada 2024 sebesar 15 persen. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jabar.

Dia mengatakan, 27 kota/kabupaten di Jabar telah mengajukan perubahan UMK untuk dibahas sebelum diumumkan PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin, pada 30 November.

"Masih rapat Dewan Pengupahan. Siang kemarin baru membahas awal, belum masuk ke materi," kata Teppy melalui ponsel, Selasa (28/11/2023).

Dia mengatakan, usulan-usulan dari bupati dan wali kota kepada Dewan Pengupahan Jabar belum dapat dikonsumsi publik.

Ia pun belum bisa menyatakan besaran ajuan kenaikan UMK tahun ini.

"Belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum sampai ke dalam. Bahas analisis nanti, tapi bisa saya sampaikan usulannya beragam," kata Teppy.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Diponegoro Ditutup, Mereka Ingin Upah Naik 15 Persen

Dia mengatakan, berdasarkan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, normatifnya pemerintah kabupaten dan kota mengusulkan usulan UMK 2024 kepada Gubernur melalui dinas tenaga kerja masing-masing. Hanya di aturannya, ada kalimat bahwa Gubernur menetapkan dengan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Sebelumnya, Bey Machmudin mengatakan sudah menerima usulan UMK dari semua kota dan kabupaten di Jawa Barat. Bey mengatakan akan mengumumkan UMK 2024 tersebut pada 30 Desember.

"Usulan UMK sudah masuk, tinggal satu mungkin, yang juga sudah masuk, Depok. Yang lain juga sudah masuk," kata Bey di Bandung, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Bikin MACET, Puluhan Buruh Tasikmalaya Dirikan Tenda di Tengah Jalan Minta Upah Naik 15 Persen

Dia mengatakan, pengajuan UMK dari tingkat kota dan kabupaten ini beragam. Ada yang sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada juga yang melampauinya.

"Ada yang sesuai dengan PP, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 (November) keputusannya," kata Bey.

Sebelumnya, menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.

Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Buruh Tasikmalaya Sebut Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Itu Masih Rendah, Seharusnya 25 Persen

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved