Hari Ini Ada Aksi Demo Buruh di Garut, Bakal Turun ke Jalan, Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen

Rencananya aksi ribuan buruh tersebut akan dimulai dengan long march dari Limbangan, Leles, Simpang Lima, hingga Kantor Bupati Garut.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
ILUSTRASI - Ribuan buruh di Garut akan turun ke jalan dalam aksi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada Senin (27/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, ribuan buruh di Kabupaten Garu takan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Senin (27/11/2023).

Rencananya aksi ribuan buruh tersebut akan dimulai dengan long march dari Limbangan, Leles, Simpang Lima, hingga Kantor Bupati Garut.

Ketua PK FSB Nikeuba (KSBSI) PT Changshin Reksa Jaya, Alit Topik, mengatakan, aksi dimulai dari pukul 07.00 WIB dengan tujuan akhir bertemu dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

"Salah satunya kita minta UMK di Garut naik 16,23 persen," ujar Alit saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Warga Garut Siap-siap Cari Jalan Alternatif, Besok Ada Demo Buruh, Polisi Bakal Rekayasa Lalin

Menjelang penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023, pihaknya meminta bupati Garut melayangkan rekomendasi kepada PJ Gubernur untuk menaikkan upah minimum di Garut.

UMK di Garut pada 2023 sebesar Rp 2.117.318,31. Jika naik 16,23 persen, maka UMK di tahun 2024 menjadi sekitar Rp 2.440.800,30.

"Jadi, Pak Bupati masih ada waktu untuk memberi rekomendasi kepada PJ Gubernur untuk kenaikan upah di Garut," ucapnya.

Alit menjelaskan, dalam aksi buruh nanti pihaknya juga menyiapkan sejumlah tuntutan. Termasuk menolak PP 51 Tahun 2023, menolak outsourcing, dan meminta Pemkab Garut menstabilkan harga sembako.

Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya tetap akan mengacu pada PP 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan kenaikan UMK 2024.

Pihaknya juga telah menerima sejumlah aspirasi dari para buruh untuk menaikkan UMK. Aspirasi tersebut, menurutnya, tetap akan disampaikan kepada PJ Gubernur.

"Ya mereka mengajukan supaya Garut ada kenaikan, ya kami nanti akan sampaikan aspirasi mereka, (tapi) tahun ini (kemungkinan) naik sekitar tiga persen sesuai PP 51," ujar Rudy.

Jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen, maka UMK Garut yang sebelumnya Rp 2.117.318 jika naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.192.906.

Artinya ada kenaikan sekira Rp 76.000.

Baca juga: Besok Ribuan Buruh di Garut Bakal Turun ke Jalan, Minta Bupati Usulkan UMK Naik 16,23 Persen

Jika UMK 2023 sebesar Rp 2.117.318,31, maka menjadi menjadi Rp 2.192.906,57 kalau ditambah Rp 76 ribu.

Dalam aksi buruh besok, Satlantas Polres Garut juga akan melakukan rekayasa di sejumlah ruas jalan, yakni di Jalan Pembangunan (Simpang Lima sampai Simpang Tiga Pemkab), dan Jalan Patriot (Simpang Tiga DPRD dan Simpang Tiga Kupansa).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved