UMK Cimahi Diusulkan Naik Setengah Juta Lebih, Tapi Keputusan Akhir di TanganPj Gubernur

UMK Cimahi tahun 2024 diusulkan naik sebesar 15 persen. Surat usulan kenaikan UMK itu dipastikan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ratusan buruh saat long march dari kawasan industri menuju ke Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 diusulkan naik sebesar 15 persen. Surat usulan kenaikan UMK itu dipastikan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Cimahi, UMK Kota Cimahi tahun 2024 tersebut naik dari Rp 3.514.092,25 menjadi Rp 4.041.207 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 527.115.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana, mengatakan, formulasi usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan penghitungan serikat pekerja dan buruh.

"Formulasi penghitungannya disampaikan saat rapat pleno, jadi Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen dan suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar Febie saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Ia mengatakan, formulasi penghitungan kenaikan UMK itu menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

Baca juga: 6 Kabupaten/Kota dengan UMK 2024 di Atas Rp5 Juta di Jawa Barat, Termasuk Purwakarta Naik 12 Persen

"Hanya saja kalau penghitungan yang sebelumnya dari teman-teman pekerja ditambah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen," kata Febie.

Sedangkan untuk usulan yang sekarang, kata dia, untuk Perda itu tidak dimasukkan karena sudah tidak relevan. Perda tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun, sehingga hanya naik 15 persen.

"Prinsipnya UMK tersebut kan sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK 2024 hanya Sejumlah Rp 76 Ribu, Buruh Surati Plt Wali Kota Cirebon

Usulan kenaikan UMK tahun 2024 tersebut demi menjaga kondusifitas. Namun nantinya besaran UMK tahun depan itu akan diputuskan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

"Sekarang tinggal menunggu keputusan dari gubernur. Apakah besarannya sesuai usulan atau tidak, nanti kebijakannya hanya ada di sana," ujar Febie. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved