Kasus Subang Terungkap

KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Arighi 'Setor' Dua Saksi ke Polda Jabar untuk Mentahkan Nyanyian Danu

Rohman Hidayat, kuasa hukum Arighi, membawa dua saksi ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum Arighi, membawa dua saksi ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023).

Arighi merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang, meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak.

Dua saksi yang disodorkan Rohman adalah Ramdani (17) dan Fadil (22). Keduanya merupakan teman Arighi, satu di antara tersangka dalam kasus ini. 

Rohman mengatakan, Fadil dan Ramdani memberikan kesaksian soal posisi Arighi saat Tuti dan Amalia dibunuh.

Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021. 

"Dua orang saksi ini pada malam kejadian menemani Arighi dari jam 09.30 malam sampai jam 09.00 pagi. Mereka menyaksikan pada malam hari itu, Arighi main gim sampai setengah tiga," ujar Rohman, Rabu.

Keterangan kedua saksi ini, kata dia, bertolak belakang dengan keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu.

Danu mengaku melihat Arighi di lokasi kejadian pada malam kejadian.

Baca juga: Babak Baru Kasus Subang: Pengacara Yosef dan Pengacara Danu Siap Bertarung di Pengadilan

"Iya, makanya ketika ada keterangan Danu, saya sempat melihat pra-rekonstruksi dan berita mengatakan bahwa Arighi ada di TKP. Itu jelas terbantahkan oleh dua orang saksi ini," katanya.

Fadil dan Ramdani, kata dia, pernah dimintai keterangan di Polres Subang tak lama setelah peristiwa pembunuhan terjadi. 

"Itulah yang sampai hari ini saya memiliki keyakinan bahwa keterangan Danu itu mengarang. Dua orang ini diperiksa di Polres Subang pada awal kejadian. Mereka menerangkan dan tidak ada yang berubah sampai hari ini. Mereka tidak ada paksaan ketika diminta untuk hadir dan siap untuk memberikan keterangan," ucapnya.

Kasus Subang sempat mendek dua tahun lebih.

Namun, Danu kemudian mendatangi Polda Jabar untuk membuat keterangan kalau dia terlibat di kasus itu.

Danu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: "Keterangan Danu Memberikan Spirit”Penyidik Sebut Kesaksian Tersangka Kasus Subang Sudah Bersesuaian

Selain Danu, sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Mimin adalah istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi merupakan anak dari Mimin atau anak tiri Yosep.

Dari lima tersangka itu, polisi hanya menahan Danu dan Yosep.

Baca juga: Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Subang, Mereka Pemilik DNA Asing di Jenazah Tuti dan Amel

Rekonstruksi

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan, kedatangan polisi ke TKP ini tak lain untuk persiapan rekonstruksi.

"Kami hari ini memetakan alat peraga untuk persiapan rekonstruksi, yang nantinya alat peraga tersebut akan diganti dengan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Surawan, Senin.

Menurut Surawan, pihaknya belum menentukan kapan rekonstruksi dilaksanakan, karena masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kemungkinan minggu depan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini baru bisa dilakukan. Kita masih menunggu kesiapan jaksa penuntut umum," katanya.

Rencananya, kata Surawan, akan ada sekitar 95 adegan sesuai pra-rekonstruksi yang ditelah dilaksanakan.

"Semua adegan dalam pra-rekonstruksi akan kita hadirkan di rekonstruksi nanti," katanya.

Sebelum dilaksanakan rekonstruksi, kata Surawan, polisi masih terus melakukan memeriksa saksi untuk memperkuat.

Baca juga: "Orang Baik Tapi Ada Kepentingan" Kata Achmad Taufan soal Arighi Cs Jadi Tersangka Kasus Subang

"Untuk tersangka saat ini masih tetap lima orang, yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi Aulia," katanya.

Mengenai empat tersangka yang masih menolak pengakuan Danu, Surawan menegaskan itu hak mereka.

"Yang jelas kita tetapkan empat tersangka tersebut karena kita sudah punya alat bukti yang kuat, bukan hanya keterangan Danu. Bisa dibuktikan di pengadilan nanti," tegas dia.

"Untuk Mimin dan dua anak, sejauh ini masih wajib lapor dan kita masih terus lakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti lainnya," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved