"Cuma" Tuntut Ganti Rugi 10 Bulan Gaji, 3 Anggota DPRD Majalengka Gugat Partai NasDem dan Gerindra

Saat ini, Dasim telah bergabung menjadi kader Golkar, sedangkan Hedy dan Multajam terdaftar sebagai kader PPP.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas (tengah), Hedy Herdyana (kedua kiri), dan Multajam (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya saat ditemui usai melayangkan gugatan di PN Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menggugat Partai NasDem dari tingkat DPD Kabupaten Majalengka, DPW Jawa Barat, hingga DPP.

Gugatan yang baru saja dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Dasim sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dasim mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem pada Mei 2023, sehingga direkomendasikan untuk proses PAW. Posisinya sebagai Anggota DPRD Majalengka akan digantikan Sanwasi.

Menurut Dasim, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik disebutkan setiap permasalahan internal harus diselesaikan mahkamah partai.

"Harusnya ada penyelesaian dulu di mahkamah partai, saat saya mengundurkan diri, tapi ini sama sekali tidak ada," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di PN Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (9/11/2023).

Dasim mengatakan gugatan lainnya yang dilayangkan ialah terkait surat rekomendasi PAW yang dikirimkan Partai NasDem ke Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka.

Salah satu poin dalan surat tersebut disebutkan "Dasim Raden Pamungkas diberhentikan selamanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka."

Pihaknya pun merasa dirugikan melihat penggunaan kalimat tersebut, sehingga terkesan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

"Kalau orang awam membaca kalimat itu akan menilai saya tidak bisa maju lagi sebagai calon anggota legislatif, sehingga saya mengajukan gugatan," ujar Dasim Raden Pamungkas.

Dalam kesempatan itu, selain Dasim, dua anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Hedy Herdyana, dan Multajam, juga turut melayangkan gugatan serupa ke PN Majalengka.

Sementara Kuasa hukum ketiganya, Dadan Januar, menyampaikan, gugatan yang dilayangkan Hedy dan Multajam berbeda dari yang diajukan Dasim.

Di antaranya, Hedy Herdyana menggugat Partai NasDem, karena dipindahkan nomor urutnya dalam Pileg 2024 dari nomor satu menjadi nomor lima tanpa komunikasi.

"Pak Multajam mengajukan gugatan ke Partai Gerindra, karena tidak diberikan kesempatan di dalam partai, misalnya, dibatasi ruang gerak dan karirnya oleh Ketua DPC," kata Dadan Januar.

Menurut Dadan,  ketiga Anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu merasa dirugikan, sehingga menuntut Partai Gerindra dan NasDem di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, untuk ganti rugi.

"Tuntutan yang diajukan berdasarkan kerugian materil dihitung dari jumlah gaji Anggota DPRD Majalengka selama 10 bulan ke depan hingga masa jabatannya selesai, dan kerugian imateril Rp 1 miliar," ujar Dadan Januar.

Saat ini, Dasim telah bergabung menjadi kader Golkar, sedangkan Hedy dan Multajam terdaftar sebagai kader PPP, bahkan ketiganya pun resmi terdaftar sebagai Caleg di Pemilu 2024. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved