Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dnilai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

|
Tribunnews.com/Ibriza
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan hakim konstitusi melanggar kode etik. Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut diberikian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat.

Ini merupakan buntut putusan usia capres-cawapres.

Amar putusan dibacakan Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jumly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

Baca juga: MKMK Tidak Ada Kewenangan Batalkan Keputusan MK, Pengamat: Tak Akan Ada Penggantian Capres-cawapres

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly Ashhiddiqie.

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga: Setelah Hak Angket MK, Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Kini Mencuat, Begini Kata Pengamat

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved