Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dnilai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut diberikian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat.
Ini merupakan buntut putusan usia capres-cawapres.
Amar putusan dibacakan Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jumly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
Baca juga: MKMK Tidak Ada Kewenangan Batalkan Keputusan MK, Pengamat: Tak Akan Ada Penggantian Capres-cawapres
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly Ashhiddiqie.
Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: Setelah Hak Angket MK, Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Kini Mencuat, Begini Kata Pengamat
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Mahkamah Konstitusi (MK)
MKMK
Anwar Usman
pelanggaran berat
putusan usia capres-cawapres
Jimly Ashhiddiqie
Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Siap Jalankan Putusan MK, FKSS Kota Bandung Minta Pemda Siapkan Anggaran SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan SD - SMP Swasta Maupun Negeri Gratis, Fortusis Jabar Akui Potensi Pungutan Tetap Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.