Setelah Hak Angket MK, Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Kini Mencuat, Begini Kata Pengamat

Penyebabnya, MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Dokumentasi--- Politisi PDIP, Masinton Pasaribu 

TRIBUNJABAR.ID - Dinamika politik menjelang Pilpres 2024 kian memanas akhir-akhir ini.

Terbaru, wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi mencuat ke permukaan.

Hal ini terjadi setelah adanya pernyataan dari sejumlah anggota DPR.

Awalnya anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan,Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyebabnya, MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

 "Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal.

Putusan itu, menurutnya, hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

Soal Hak Angket ini kemudian merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Isu tersebut berembus dari politikus PKS Mardani Ali Sera.

Ia mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

“Jika faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani kepada wartawan.

Ia pun menyebut laporan utama sebuah majalah sebagai rujukan cawe-cawe Jokowi.

"Monggo dilanjutkan proses investigasinya jika merasa datanya verified," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved