MK Putuskan SD - SMP Swasta Maupun Negeri Gratis, Fortusis Jabar Akui Potensi Pungutan Tetap Ada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara menyediakan pendidikan dasar gratis baik di negeri maupun swasta bagi seluruh anak Indonesia.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara menyediakan pendidikan dasar gratis baik di negeri maupun swasta bagi seluruh anak Indonesia.
Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Subawanto, mengatakan, putusan tersebut membuat masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, bergembira, karena semakin mudah mendapatkan akses pendidikan.
Bahkan, pihaknya juga siap mengawal putusan tersebut untuk memastikan konsistensi pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis di SD - SMP negeri maupun swasta.
"Akan ada potensi ke sana (pungutan), karena soal pembiayaan pendidikan ini yang belum clear dalam pelaksanaan putusan MK," kata Dwi Subawanto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (28/5/2025).
Ia mengatakan, potensi itu dikarenakan kewenangan SD - SMP berada di ranah pemerintah kota dan kabupaten, sehingga yang masih pertanyakan ialah mengenai kesanggupan APBN mengkaver anggarannya.
Baca juga: Kata Kepsek SD Taruna Bakti Soal Keputusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta
"Saya yakin paling hanya sampai BOS, bantuan operasional, tetapi bantuan infrastruktur kelas dan ruang kelas baru bukan operasional, kalau operasional untuk beli kapur, beli cat tembok, atau rehab," ujar Dwi Subawanto.
Menurut dia, hal tersebut pada akhirnya mendorong sekolah meminta pungutan atau sumbangan ke orang tua siswa meski seharusnya jenjang pendidikan SD - SMP gratis bagi seluruh mssyarskat.
Karenanya, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan ke depannya bakal terjadi gejolak mengingat sumbangan dan putusan masih menjadi debatable termasuk di kalangan aparat penegak hukum.
"Saya yakin hal itu akan menjadi gejolak, dan pemerintah juga akan terseak-seok, bahkan tidak menutup kemungkinan pungutan atau sumbangan ini akan tetap ada meski seharusnya gratis," kata Dwi Subawanto.
Ia menyampaikan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam putusan MK tersebut ialah sinkronisasi dengan peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Pihaknya mengakui, dalam sinkronisasi itu yang paling penting dibahas ialah mengenai pembiayaan, dan dibutuhkan konsistensi dari pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
"Nah, dalam pelaksanaan ini tergantung konsistensi dari pemerintah melalui dinas pendidikan, dan sekolah selaku penyelenggara pendidikannya, karena orang tua siswa sifatnya sebagai user," ujar Dwi Subawanto. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Nekat Mau Ikut Demo ke DPR RI, Ratusan Pelajar Terjaring di Berbagai Wilayah di Jabar |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kemenkum Jabar dan DPRD Pangandaran Bahas Empat Raperda Strategis |
![]() |
---|
Arahkan Harmonisasi Raperkada, Kemenkum Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi dan Sinkronisasi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar M Lillah Sahrul Mubarok Apresiasi Pemprov Siapkan Program Beasiswa Santri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Lillah Sahrul Mubarok: Teknis Program Beasiswa Santri Diserahkan ke Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.