MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini
Atip Latipulhayat menyebut pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan harus melalui kajian pembiayaan yang matang.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus bebas biaya, pemerintah menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebut bahwa pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan harus melalui kajian pembiayaan yang matang.
“Mengenai isu pembebasan biaya pendidikan, sebenarnya ini bukan sekadar soal 'menggratiskan' tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan,” ujar Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin (9/6/2025).
Baca juga: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi: Perlu Dikaji Dulu
Atip menjelaskan bahwa kebijakan seperti ini sangat berkaitan erat dengan proses refocusing anggaran.
Pemerintah pusat saat ini tengah menjajaki kemungkinan pengalokasian dana melalui koordinasi lintas kementerian.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” jelasnya.
Meski inisiatif pembebasan biaya pendidikan dinilai sejalan dengan semangat pemerataan akses, Atip menegaskan bahwa pelaksanaannya membutuhkan perhitungan matang dan dukungan fiskal yang memadai.
“Kalau pun nanti dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” tambahnya. (*)
| LINK Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag |
|
|---|
| LINK Download Panduan Peringatan Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| LINK Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Siswa Dapat Nilai Nol di TKA Masih Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen |
|
|---|
| Viral Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen: Ada Sanksi Jika Terbukti Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dikdasmen-RI-Profesor-Atip-Latipulhayat-112123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.