MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini
Atip Latipulhayat menyebut pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan harus melalui kajian pembiayaan yang matang.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus bebas biaya, pemerintah menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebut bahwa pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan harus melalui kajian pembiayaan yang matang.
“Mengenai isu pembebasan biaya pendidikan, sebenarnya ini bukan sekadar soal 'menggratiskan' tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan,” ujar Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin (9/6/2025).
Baca juga: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi: Perlu Dikaji Dulu
Atip menjelaskan bahwa kebijakan seperti ini sangat berkaitan erat dengan proses refocusing anggaran.
Pemerintah pusat saat ini tengah menjajaki kemungkinan pengalokasian dana melalui koordinasi lintas kementerian.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” jelasnya.
Meski inisiatif pembebasan biaya pendidikan dinilai sejalan dengan semangat pemerataan akses, Atip menegaskan bahwa pelaksanaannya membutuhkan perhitungan matang dan dukungan fiskal yang memadai.
“Kalau pun nanti dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” tambahnya. (*)
LINK Download Buku Matematika SMA Kelas 10, 11, dan 12 Resmi Kemendikdasmen, Persiapan TKA 2025 |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Pendidikan Vokasi, Daikin Perkuat Sinergi dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Game Roblox Dilarang Dimainkan Anak-anak Sekolah, Wamenkomdigi Bilang Tak Hanya Roblox |
![]() |
---|
LIRIK Lagu Hari Baru yang jadi Jingle MPLS Ramah 2025: Gembira Menuntut Ilmu |
![]() |
---|
Panduan MPLS 2025 yang Baru Saja Dikeluarkan Kemendikbudasmen serta Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.