MKMK Tidak Ada Kewenangan Batalkan Keputusan MK, Pengamat: Tak Akan Ada Penggantian Capres-cawapres

Putusan MK soal syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat

Tribun Bekasi/Yolanda Putri Dewanti
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin memberikan analisis terkait kejutan yang terjadi menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat politik dari Universitas Al-azhar, Ujang Komarudin sangat yakin bahwa Gibran Rakabuming Raka bakal tetap jadi Cawapres Prabowo Subianto.

Keyakinan itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang sudah memutuskan tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Adapun Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kata dia, hanya memiliki kewenangan untuk menangani masalah etik hakim MK.

"MKMK itu, tidak ada kewenangan untuk membatalkan keputusan MK, dia hanya mengurusi masalah etik hakim yang kemarin memutuskan batas usia Cawapres, yang dianggap melanggar etik," ujar Ujang, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Setelah Hak Angket MK, Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Kini Mencuat, Begini Kata Pengamat

Putusan MK soal syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.

"Jadi, saya melihatnya tidak ada itu aroma politik untuk gagalkan keputusan batas usia Cawapres, karena MKMK tidak berwenang untuk itu," katanya.

Ujang pun menilai jika hingga akhir batas waktu penggantian Capres-cawapres, tidak ada drama politik lagi. Pasangan capres-cawapres bakal tetap seperti yang sudah ada saat ini.

"Saya melihatnya tidak akan ada drama politik, karena sangat jelas dan clear hukum tata negara kita bahwa yang bisa membatalkan keputusan MK itu MK itu sendiri, bukan MKMK," ucapnya.

"Tidak ada itu mengganti Gibran (sebagai Cawapres) dan sebagainya, jangan berspekulasi terlalu jauh, kita harus objektif dalam menilai apapun dan harus lihat juga kewenangan MKMK itu, yang hanya mengurus etik hakim MK," tambahnya.

Sebelumnya, Selasa (7/11/2023) besok, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pandangan Cak Imin Soal Hakim MK Anwar Usman yang Diancam Sanksi: Kita Harus Bersatu

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved