Berita Viral
Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat
Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau imbalan lain secara tidak sah atau tanpa dasar hukum, biasanya dalam konteks pelayanan publik atau urusan administratif.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.
Adapun temuan pelanggaran itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan saksi.
Baca juga: Alasan Kepsek di Pamulang Belum Disanksi setelah Minta Ditransfer, Dikbud Tangsel: Bisa Pencopotan
“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata dia.
Terdapat empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yakni penurunan pangkat, pencopatn dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.
Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.
"Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin Davnie.
Kini, Kepala SDN Ciledug Barat saat ini hanya berstatus nonaktif tanpa sanksi administratisfsambil menunggu hasil final dari BKPSDM.
Awal Mula Kasus

berita viral
kepala sekolah
SDN Ciledug Barat
Pamulang
Tangerang Selatan
dinonaktifkan
pelanggaran berat
orang tua murid
Nur Febri Susanti
Viral Video Pegawai Shell Jualan Kopi di Pinggir Jalan di Tengah Isu PHK dan Stok BBM Kosong |
![]() |
---|
Viral Polisi di PALI Pecahkan Kaca Truk karena Curigai Angkut BBM Ilegal, Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Rekam Jejak Wali Kota Prabumulih Pernah Viral Bawa 4 Istri saat Kampanye, Intip Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral, Gadis asal Bandung Telantar di Lamongan Diduga Jadi Korban Gendam, Ditolong Denny Sumargo |
![]() |
---|
Heboh Surat Pernyataan MBG yang Minta Orang Tua Tanggung Risiko Keracunan di Brebes, BGN Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.