Berita Viral

Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat

Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).

Kolase Dok. Pribadi Narasumber via Kompas.com, TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
TRANSFER UANG SERAGAM - (Kiri) Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercerita harus mentransfer uang seragam Rp2,2 juta ke rekening kepala sekolah. (Kanan) Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni saat diwawancarai pada Senin (21/7/2025) terkait kasus kepala sekolah minta ditransfer uang seragam. --- Kini, Deni mengatakan kepsek di Pamulang itu resmi dinonaktifkan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau imbalan lain secara tidak sah atau tanpa dasar hukum, biasanya dalam konteks pelayanan publik atau urusan administratif. 

“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.

Adapun temuan pelanggaran itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan saksi.

Baca juga: Alasan Kepsek di Pamulang Belum Disanksi setelah Minta Ditransfer, Dikbud Tangsel: Bisa Pencopotan

“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata dia.

Terdapat empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yakni penurunan pangkat, pencopatn dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.

Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.

"Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin Davnie.

Kini, Kepala SDN Ciledug Barat saat ini hanya berstatus nonaktif tanpa sanksi administratisfsambil menunggu hasil final dari BKPSDM.

Awal Mula Kasus

TAK MAMPU BELI SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
TAK MAMPU BELI SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. (Kolase Kompas.com, TribunTangerang.com)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved