Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Penjelasan Polda Jabar tentang Upaya Pencarian Alat Bukti untuk Habisi Korban

Polda Jabar kemudian melakukan pencarian alat bukti kejahatan di sekitar tempat kejadian perkara setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, saat diwawancara TribunJabar.id, di Markas Brigade Mobil (Brimob) Polda Jabar, di Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, kembali mencuat pasca-penyerahan diri salah satu tersangka setelah dua tahun kasus itu diselimuti misteri.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, ibu dan anak, ditemukan tak bernyawa dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman rumah mereka pada Agustus 2021.

Kepolisan Daerah Jawa Barat kemudian melakukan pencarian alat bukti kejahatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pencarian di sekitar TKP, diharapkan menemukan alat bukti," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, di Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).

Polda Jawa Barat telah mengerahkan personel untuk melakukan pencarian alat bukti itu. Bahkan, pencarian tidak dilakukan sekali.

"Dua kali pencarian," katanya.

Namun, dalam dua kali pencarian itu, belum ada alat bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.

Ditanya soal kemungkinan ada golok yang dipergunakan tersangka untuk menghabisi korbannya, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa polisi belum spesifik sampai ke jenis senjata tajam yang digunakan.

"Kita tidak menentukan jenisnya apa, itu berdasarkan keterangan."

"Di TKP, kami juga menyusun sketsa sesuai dengan kejadian berdasarkan kesaksian," kata Ibrahim.

Dua tahun kasus ini ditutupi misteri, Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa polisi tidak mau gegabah dalam penanganan kasus.

"Penyidik lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal dan menetapkan tersangka,"

"Penetapan tersangka memang perlu proses sesuai norma hukum dan dipertanggungjawabkan agar tidak ada efek," katanya.

Saat ini ada lima tersangka. Dua orang di antaranya telah ditahan di Mapolda Jabar dan tiga lainnya tidak ditahan.

"Motifnya masih kami dalami," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved