Kasus Subang Terungkap
Kapan Kasus Subang Bisa Disidangkan untuk Mengadili Yosep dan Danu CS? Begini Penjelasannya
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang perlahan-lahan mulai menemukan titik terang. Lantas kapan bisa disidangkan?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Pembuatan Surat Dakwaan
Selanjutnya, dilansir dari hukumonline.com, jika penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap atau dapat dilakukan penuntutan (P-21), maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat [1] KUHAP).

Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum bisa melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut (Pasal 143 ayat [1] KUHAP).
Lantas kasus Subang sudah sampai di tahap mana?
Kasus Subang ini masih berada di tahap penyidikan tim Polda Jabar.
Terakhir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar turut menyelidiki aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Yayasan Bina Prestasi Nasional milik tersangka Yosep Hidayah.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pencairan dana BOS tersebut didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Polisi Selidiki Dana BOS Yayasan Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS. Ini sedang kami selidiki arahnya ke mana," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (27/10/2023).
Saat ini, kata dia, sejumlah pengurus yayasan sudah diperiksa. Polisi juga memblokir empat rekening milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Berdasarkan temuan-temuan kami di TKP dan tempat keluarga, ada beberapa data siswa yang fiktif."
"Kami juga melakukan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS dan BPMU," ucapnya.
Pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS dan BPMU.
Dari pemeriksaan terhadap yayasan tersebut, kata Surawan, penyidik kemudian mendalami motif pelaku menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
"Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," katanya.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.