Kasus Subang Terungkap

Kapan Kasus Subang Bisa Disidangkan untuk Mengadili Yosep dan Danu CS? Begini Penjelasannya

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang perlahan-lahan mulai menemukan titik terang. Lantas kapan bisa disidangkan?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

Pembuatan Surat Dakwaan

Selanjutnya, dilansir dari hukumonline.com, jika penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap atau dapat dilakukan penuntutan (P-21), maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat [1] KUHAP).

Warga penasaran ingin menyaksikan olah TKP kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Selasa (24/10/2023). Pihak Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar membawa salah satu tersangka yakni Muhamad Ramdanu atau Danu.
Warga penasaran ingin menyaksikan olah TKP kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Selasa (24/10/2023). Pihak Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar membawa salah satu tersangka yakni Muhamad Ramdanu atau Danu. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Pelimpahan Perkara ke Pengadilan

Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum bisa melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut (Pasal 143 ayat [1] KUHAP).

Lantas kasus Subang sudah sampai di tahap mana?

Kasus Subang ini masih berada di tahap penyidikan tim Polda Jabar.

Terakhir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar turut menyelidiki aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Yayasan Bina Prestasi Nasional milik tersangka Yosep Hidayah.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pencairan dana BOS tersebut didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Polisi Selidiki Dana BOS Yayasan Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS. Ini sedang kami selidiki arahnya ke mana," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (27/10/2023).

Saat ini, kata dia, sejumlah pengurus yayasan sudah diperiksa. Polisi juga memblokir empat rekening milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.

"Berdasarkan temuan-temuan kami di TKP dan tempat keluarga, ada beberapa data siswa yang fiktif."

"Kami juga melakukan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS dan BPMU," ucapnya.

Pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS dan BPMU.

Dari pemeriksaan terhadap yayasan tersebut, kata Surawan, penyidik kemudian mendalami motif pelaku menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

"Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved