Kasus Subang Terungkap

Kapan Kasus Subang Bisa Disidangkan untuk Mengadili Yosep dan Danu CS? Begini Penjelasannya

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang perlahan-lahan mulai menemukan titik terang. Lantas kapan bisa disidangkan?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang perlahan-lahan mulai menemukan titik terang.

Kasus Subang ini telah bergulir selama dua tahun sejak pembunuhan terjadi di Desa Jalancagak pada 18 Agustus 2021 lalu.

Dua tahun berselang dari kejadian, sosok Muhammad Ramdanu (Danu) datang menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Berdasarkan pengakuan Danu, ia secara tidak langsung terlibat dalam aksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu juga menyeret empat nama lain yang diduga terlibat dalam kasus Subang.

Keempatnya adalah Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).

Dengan demikian, pihak kepolisian pun menetapkan kelimanya sebagai tersangka kasus Subang.

Lantas kapan kasus Subang bisa disidangkan?

Pelimpahan Perkara dari Polisi ke Kejaksaan

Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023). (Dok. Humas Polda Jabar)

Baca juga: Motif Kasus Subang Sudah Terendus, Ketahuan di Mana Tuti Dihabisi, Ada Percikan Darah di Dinding

Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, proses pelimpahan perkara ini diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prosesnya adalah:

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved