Kasus Subang Terungkap
Ada 2 Sosok Bersama Arighi dan Abi saat Pembunuhan, Pengacara Yosef Akan Bantah Keterangan Danu
Pengacara Yosef Hidayah, Rohman Hidayat sebut memiliki saksi untuk membantah pernyataan Muhammad Ramdanu (Danu) soal kasus Subang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Yosef Hidayah, Rohman Hidayat sebut memiliki saksi untuk membantah pernyataan Muhammad Ramdanu (Danu) soal kasus Subang.
Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang ini semakin memanas setelah dua tahun.
Kasus ini kembali muncul ke permukaan setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menyebut dirinya terlibat dalam pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia yang terjadi 18 Agustus 2021 itu.
Selain menyerahkan diri, Danu juga menyeret nama Yosef (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosef), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).
Danu menyebut, keempat itu ikut terlibat dalam pembunuhan sehingga kini mereka berstatus sebagai tersangka.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, keempatnya tidak mengakui bahwa mereka terlibat pembunuhan.
Mereka kompak menyebut tidak ada di rumah Tuti dan Amalia ketika pembunuhan terjadi.
Sebagai kuasa hukum, Rohman Hidayat menyebut dirinya memiliki saksi lain yang bisa menguatkan pernyataan Yosef Cs.
"Saya punya saksi ada dua orang bersama Arigi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," kata Rohman Hidayat dalam wawancara khusus bersama Tribunjabar.id pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Penerawangan Rara, Korban Kasus Subang Tadinya Bakal Dibawa ke Bandung, Namun Tak Jadi karena Ini
Menurut Rohman, keberadaan saksi tersebut akan membantah pernyataan Danu yang selama ini ia terangkan ke pihak kepolisian.
"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum," ungkap Rohman,
"Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," lanjutnya.
Rohman juga berharap, kepolisian bisa menemukan barang-barang bukti yang kuat sebelum menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dan menggelar persidangan.
"Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan. Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi," katanya.
"Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi. Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus ini dengan barang bukti begini," tandasnya.
Bantahan Mimin Terlibat Kasus Subang
Sebelumnya, Mimin dan kedua anaknya mengelak bahwa mereka terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Mereka mengaku syok, karena Danu menyeret namanya tanpa ada alat bukti yang kuat.
"Tentunya saya dan kedua anak saya kaget, atas penetapan tersangka dengan dasar pengakuan dari Danu tanpa bukti yang jelas," ujar Mimin kepada Tribunjabar.id, saat ditemui di rumahnya di Desa Cijengkol Kecamatan Sagalaherang, Kamis (19/10/2023)
Mimin mengaku dirinya tidak ada di TKP ketika peristiwa pembunuhan ibu dan anak itu terjadi.
"Saya sama sekali tak pernah melakukan ataupun terlibat dalam kasus tersebut dan tak pernah ada di TKP saat peristiwa tersebut terjadi," katanya.
"Seperti yang dituduhkan Danu kepada penyidik hingga akhirnya penyidik menetapkan saya dan kedua anak saya sebagai tersangka dalam kasus tersebut," lanjutnya.
Ketika kejadian, kata Mimin, dirinya bersama kedua anaknya dan Yosep pada sedang berada di kediamannya.
Baca juga: Momen Yosef Bertemu dengan Mimin, Cipika-cipiki dengan Istri Muda, Semringah Meski Tangan Diborgol
"Saya sekeluarga ada di rumah saat peristiwa tersebut terjadi, sama sekali tak ada di TKP," ujarnya.
"Jadi apa yang dituduhkan oleh Danu tersebut sama sekali tidak benar," sambungnya.
Menurut pengakuan Mimin, ia dan kedua anaknya itu tidak pernah mengenali Danu.
"Saya sama sekali tak kenal sama Danu dan melihat pun baru sekali saat proses olah TKP, ketika itu Danu digigit anjing," katanya.
Anjing yang menggigit Danu ini merupakan anjing K9 milik Polda Jabar yang saat itu membantu dalam penyelidikan.
Lanjut Mimin, dirinya kini tidak lagi tinggal di kediamannya dan harus mengungsi ke rumah keluarga lainnya.
"Saat ini saya untuk sementara tinggal di rumah kakak karena masih syok dengan peristiwa penggerebekan kemarin," ujarnya.
"Alhamdulillah para tetangga juga banyak yang memberi dukungan kepada keluarga saya untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi ujian ini," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mimin, Fajar Sidik menegaskan akan terus mendampingi kliennya agar bisa terbebas dari fitnah ini.
"Kita akan terus berusaha untuk mengungkap kasus ini dengan pelaku sebenarnya, karena klien kami ini bukan pelakunya, klien kami ini hanya korban fitnah dan tuduhan dari seseorang," ungkapnya.
"Semoga Allah membukakan jalan dan menunjukan siapa pelaku sebenarnya," paparnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Fajar menegaskan akan menghormati proses hukum.
"Saat ini kita hormati dulu proses hukum, dan kita akan tempuh jalan lain untuk terus memperjuangkan klien saya ini agar terbebas dari fitnah dalam kasus ini," tandasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Mega Nugraha/Ahya Nurdin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.